61 Pedemo yang Ditangkap Mapolresta Malang Telah Dilepas

- 61 demonstran ditangkap usai demo di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (29/8/2025) malam, terdiri dari 21 anak-anak dan 40 orang dewasa.
- Polisi telah memulangkan semua 61 demonstran setelah pemeriksaan, namun mereka masih akan dipanggil lagi jika ada pemeriksaan lanjutan.
- Selain itu, ada 1 pria yang ditangkap karena membawa bom molotov bersama 2 orang lain, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Malang, IDN Times - Sebanyak 61 orang ditangkap usai demo di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (29/8/2025) malam. Mereka terdiri dari 21 anak-anak dan 40 orang dewasa.
1. Polisi telah memulangkan 61 demonstran yang ditangkap

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan kalau mereka telah memulangkan sebanyak 61 orang demonstran. Sebanyak 21 demonstran yang terdiri dari anak-anak dipulangkan seluruhnya pada Sabtu (30/8/2025), sementara seluruh demonstran dewasa terakhir dipulangkan hari ini.
"Sudah kita pulangkan semuanya (61 demonstran yang ditangkap). Iya, kira pulangkan semuanya karena sudah diperiksa semuanya," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (4/9/2025).
Yudi menjelaskan kalau ke-61 demonstran ini ditangkap karena disinyalir melakukan kerusuhan dan vandalisme. Sehingga mereka ditangkap dan digelandang ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
2. Meskipun dipulangkan semua, mereka masih akan dipanggil lagi jika ada pemeriksaan lanjutan

Kendati telah dipulangkan, Yudi menjelaskan kalau pemeriksaan masih terus berlanjut. Para demonstran ini bisa hadi akan kembali dipanggil oleh Satreskrim Polresta Malang Kota jika ada pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan. Nanti apabila kita sudah mendapati semua.dan lengkap, maka akan kita lakukan gelar rilis," jelasnya.
Para demonstran ini masih diselidiki apakah terlibat dalam aksi perusakan 13 pos polisi dan vandalisme di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (29/82025) malam dan Minggu (30/8/2025) dini hari. Dalam aksi ini, 10 pos polisi dirusak dan 3 lainnya dibakar.
3. Ada 1 orang yang tidak dipulangkan, karena telah jadi tersangka

Selain itu, ada 1 pria yang ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam yaitu IAP (21). Saat itu, ia diringkus oleh warga di sekitar Kantor DPRD Kota Malang karena ketahuan membawa bom molotov bersama 2 orang lain yang masih buron. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Masih pendalaman (kasus bom molotov), mohon waktu, kami dari Polri mohon waktu untuk nanti setelah permasalahan ini kita tuntaskan. Pasti akan kita gelar semuanya," pungkasnya.