Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

12 Orang Jadi Tersangka karena Serang Polsek Pakisaji

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • 12 orang ditahan karena serang Polsek Pakisaji
  • 9 tersangka berasal dari Kabupaten Malang, 3 dari Blitar dan Pasuruan
  • 3 pos polisi dirusak, barang bukti termasuk sepeda motor dan batu paving disita
  • 1 pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka karena peran keterlibatannya tidak dominan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Polisi menangkap 13 orang dalam aksi penyerangan Mapolsek Pakisaji Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari 13 orang ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

1. Sebanyak 9 orang yang ditetapkan tersangka adalah warga Kabupaten Malang, 3 orang dari Blitar dan Pasuruan

IMG-20250904-WA0024.jpg
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan jika mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pasuruan. Mereka diantaranya 3 orang dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berinisial SDA (22), RJA (18), dan AJ (16). Kemudian 6 orang asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial (15), MAWT (18), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15).

Sementara tersangka asal Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar berinisial MRA (19). Terakhir ada 2 orang asal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan berinisial MAF (19) dan TFMI (19). "Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (4/9/2025).

2. Tidak hanya Mapolsek Pakisaji, 3 pos polisi juga dirusak oleh 12 tersangka

Screenshot_20250901_175612_Gallery.jpg
Video viral saat Mapolsek Pakisaji diserang. (IDN Times/Istimewa)

Bambang mengungkapkan kalau aksi perusakan dilakukan di 4 lokasi berbeda yaitu Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen. Para pelaku melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.

"Proses pemberkasan sudah berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke JPU. Polres Malang berkomitmen menangani kasus ini secara transparan," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut.

3. Ada 1 pelaku yang tidak ditetapkan sebagai tersangka

IMG-20250904-WA0021.jpg
Kantor Satreskrim Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Bambang membeberkan kalau ada 1 pelaku yang tidak ditetapkan sebagai tersangka berinisial MH (15) asal Kepanjen. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai peran keterlibatan MH tidak dominan dalam aksi perusakan.

"Meski demikian, MH tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor. Kami juga menegaskan akan berkomitmen memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan maksimal agar masyarakat merasa terlindungi," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Indomaret di Magetan Dirampok, Baru 3 Hari Buka 24 Jam

04 Sep 2025, 19:25 WIBNews