Pengedar Sabu Paling Aktif di Malang Dibekuk

- Penangkapan pengedar sabu terbesar di Malang berkat informasi masyarakat dan peran aktif polisi.
- Pelaku merupakan pengedar sabu paling aktif dengan barang bukti seberat 14,68 gram dan perlengkapan lainnya.
- Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai UU Narkotika, sedangkan polisi terus mengembangkan kasus ini.
Malang, IDN Times - Pengedar sabu dengan jumlah besar ditangkap di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Minggu (31/8/2025). Ia adalah AM (27) yang merupakan pengedar yang lama dicari oleh polisi.
1. Penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan kalau penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Turen. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di Desa Talok.
"Ini hasil pengembangan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Desa Talok, Kecamatan Turen. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,68 gram," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (4/8/2025).
2. Pelaku ternyata yang paling aktif mengedarkan sabu

Bambang menyampaikan jika barang bukti yang diamankan cukup banyak dan menunjukkan tersangka berperan aktif dalam peredaran narkotika. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang terhubung dengan pelaku.
"Selain sabu, kami juga mengamankan 400 plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, serta ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan pembeli," sebutnya.
3. Tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati

AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka juga diancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Malang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan," pungkasnya.
Kini, tersangka AM beserta barang bukti berada di di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan perkara ini.