Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Ketua PC PMII Kediri Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kerusuhan

WhatsApp Image 2025-09-04 at 14.48.18.jpeg
Saiful Amin saat melakukan aksi unjuk rasa. IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Polisi kantongi alat bukti untuk menjerat Saiful
    • Penetapan status tersangka setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti.
    • Saiful ditjerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
    • Kuasa hukum bantah Saiful provokator dalam peristiwa kerusuhan
      • Kuasa hukum menegaskan klien bukan dalang kerusuhan.
      • Pihaknya tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum.
      • Gedung DPRD Kota Kediri dibakar dan Mapolres Kediri Kota dirusak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kediri, IDN Times – Mantan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri Periode 2022-2023, Saiful Amin ditangkap oleh Polres Kediri Kota. Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Sabtu (30/8/2025). Saiful kini ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, mereka masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku kerusuhan lainnya.

1. Polisi kantongi alat bukti untuk menjerat Saiful

WhatsApp Image 2025-09-04 at 14.00.56.jpeg
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana. IDN Times/ istimewa

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Polisi menjerat Saiful dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang ancamannya mencapai enam tahun penjara. Saiful juga terbukti mendorong massa melalui selebaran, orasi, serta ajakan yang memicu kerusuhan di kawasan Taman Sekartaji.

“Penyidik telah melengkapi dua alat bukti yang sah sesuai prosedur, sehingga status hukum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

2. Kuasa hukum bantah Saiful provokator dalam peristiwa kerusuhan

WhatsApp Image 2025-09-02 at 12.47.44 (1).jpeg
Kondisi Mapolres Kediri Kota usai kerusuhan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, kuasa hukum Saiful Amin, Taufiq Dwi Kusuma dari LBH Al-Faruq Kediri, menegaskan kliennya bukan dalang kerusuhan. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti jalannya proses hukum. Pihaknya juga berjanji kooperatif mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur.

“Kami tegaskan, SA bukan aktor intelektual di balik kericuhan atau pembakaran fasilitas umum. Namun, kami tetap kooperatif dan mengapresiasi penyidik Polres Kediri Kota yang bekerja profesional dan transparan,” tuturnya.

3. Gedung DPRD Kota Kediri dibakar dan Mapolres Kediri Kota dirusak

WhatsApp Image 2025-09-02 at 12.47.44 (2).jpeg
Kondisi Mapolres Kediri Kota usai kerusuhan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kota Kediri sebelumnya mengakibatkan Gedung DPRD terbakar, sejumlah kantor polisi dirusak, dan terjadi penjarahan. Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam peristiwa tersebut. Sejumlah warga yang sempat membawa hasil jarahan mulai mengembalikan barang-barang, seperti kulkas, komputer, meja, hingga tanaman hias.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Indomaret di Magetan Dirampok, Baru 3 Hari Buka 24 Jam

04 Sep 2025, 19:25 WIBNews