8 Tahun Menanti, 65 Guru Madrasah Belum Terima Tunjangan

- Sebanyak 65 guru madrasah di Kabupaten Probolinggo belum menerima tunggakan tunjangan profesi periode 2018–2019 dari Kementerian Agama, meski penantian telah berlangsung delapan tahun.
- PGMM menegaskan tunjangan profesi merupakan hak terkait sertifikasi, bukan bantuan sosial; sebelumnya 255 guru berhasil menerima pembayaran setelah advokasi anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania.
- Dini Rahmania dan Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyatakan akan mengawal penyelesaian sisa tunggakan; guru madrasah non-ASN berhak atas tunjangan profesi Rp2 juta per bulan وفق KMA 646 Tahun 2025.
Probolinggo, IDN Times - Ratusan guru madrasah di Kabupaten Probolinggo masih harus menunggu hak mereka dibayarkan meski tunggakan tunjangan profesi (TPP) telah berlarut hingga delapan tahun. Bahkan, hingga kini masih ada 65 guru madrasah yang belum menerima tunjangan periode 2018–2019 dari Kementerian Agama (Kemenag).
Persoalan tersebut disampaikan Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Probolinggo, Yunanisa, saat berdialog dengan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam agenda Sapa Restorasi di Kota Probolinggo, Minggu (2/8/2026).
Yunanisa menegaskan tunjangan profesi bukan bantuan sosial, melainkan hak guru yang wajib dipenuhi negara karena berkaitan dengan sertifikasi profesi yang telah mereka jalani. "Tunjangan itu bukan bantuan sosial, melainkan kewajiban negara kepada para guru madrasah atas sertifikasi profesi yang sudah mereka jalankan," ujarnya.
Yunanisa juga menyerahkan berkas administrasi kepada Hermawi Taslim sebagai upaya mendorong pencairan sisa tunjangan yang belum dibayarkan. Ia mengungkapkan, sebelumnya terdapat ratusan guru madrasah di Probolinggo yang mengalami nasib serupa.
Namun, 255 guru akhirnya menerima tunjangan setelah dilakukan advokasi oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania. Menurut Yunanisa, dana yang sempat mengendap selama sekitar delapan tahun di Kementerian Agama akhirnya dapat dicairkan hanya dalam waktu tiga bulan setelah proses advokasi dilakukan.
"Kami sangat bersyukur karena advokasi Ning Dini Rahmania, akhirnya 255 TPP guru bisa cair. Sekarang tinggal 65 yang belum cair," katanya.
Ia pun mendesak pemerintah segera menyelesaikan sisa tunggakan tersebut agar para guru tidak terus menunggu hak mereka di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengapresiasi upaya advokasi yang telah dilakukan terhadap para guru madrasah. Menurutnya, pendidikan menjadi salah satu sektor yang harus mendapat perhatian serius.
"Kalau ingin menjadi bangsa yang kuat, maka masyarakatnya harus sehat dan pintar," katanya.
Hermawi menegaskan pihaknya akan terus mengawal berbagai persoalan masyarakat, termasuk penyelesaian tunggakan tunjangan guru madrasah.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania memastikan akan terus mengawal pencairan sisa tunjangan bagi 65 guru yang belum menerima haknya.
"Perjuangan ini belum selesai. Saya akan terus kawal sampai guru yang tersisa mendapatkan hak mereka seutuhnya," tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 646 Tahun 2025, guru madrasah non-ASN berhak menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, tunggakan pembayaran yang belum terselesaikan membuat sebagian guru di Probolinggo masih harus menunggu hak yang seharusnya mereka terima sejak bertahun-tahun lalu.


















