Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditangkap di Asrama Papua, Ini yang Dilakukan WN Australia

Dok IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Seorang warga negara Australia ikut ditangkap saat kepolisian memindahkan seisi Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Minggu (2/12) dini hari. Saat ini, WNA  yang diketahui bernama Harman Ronda Amy tersebut sedang berasa di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya.

"WNA asal Australia ini sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Minggu (2/12).

 

1. Masih dalam proses pemeriksaan

Dok. IDN Times/Istimewa

Harman Ronda Amy masih menjalani proses pemeriksaan pada Seksi Penindakan Imigrasi Surabaya. Kepala Seksi Penindaka , Mangatur Simanjuntak menerangkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan mendalam lantaran proses pemeriksaan masih berlanjut.

 

"Belum ada kepastian untuk kegiatan yang bersangkutan, orang asing yang kita temukan di asrama mahasiswa papua. Sementara masih dalam pemeriksaan. Kita belum bisa memberikan keterangan lebih dari itu," ujarnya kepada IDN Times, Senin (3/12).

 

2. Tidak terlibat aksi

Dok. IDN Times/Istimewa

Mangatur melanjutkan, Amy diketahui memang sedang tidak terlibat pada aksi Peringatan Hari Papua Barat yang berujung pada pemindahan 237 orang yang berada di AMP. Ia saat itu kebetulan berada di dalam AMP untuk menemui rekanannya.

 

"Sejauh ini menurut keterangannya, dia tidak mengikuti aksi. Hanya kebetulan berada di sana," terangnya.

3. Berada di Indonesia untuk berlibur

ilustrasi berlibur/pexels.com/Fancycrave

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Amy diketahui berada di Indonesia berlibur yaitu menggunakan layanan bebas visa kunjungan wisata. Hal ini mempertegas bahwa Amy bukanlah seorang Mahasiswa pertukaran atau pun Jurnalis seperti kabar yang beredar.

 

"Dia menggunakan BVKW, Bebas Visa Kunjungan Wisata ke Indonesia. Menurut keterangan sementara memang di sini untuk holiday," lanjut Mangatur.

4. Belum ditentukan tindak lanjut

IDN Times/Vanny El Rahman

Mangatur menjelaskan bahwa pihaknya belum memutuskan tindakan apa yang akan diberikan kepada Amy, apakah dipersilakan untuk tinggal lebih lama di Indonesia sesuai jadwal atau dideportasi.

 

"Semua kemungkinan baik itu tetap tinggal di Indonesia atau dideportasi tetap ada. Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Dia saat proses pemeriksaan sangat kooperatif," terang Mangatur.

5. Berada di kantor imigrasi untuk pengamanan

Dok. IDN Times/Istimewa

Ia pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada masalah dengan WNA ini. Hanya saja, saat seisi AMP diangkut ke Mapolrestabes Surabaya, Amy diserahkan ke pihak imigrasi untuk pengamanan.

 

"Lalu saat pihak kepolisian memindahkan 237 orang itu ke Mapolrestabes, karena dia ini orang asing, akhirnya kita amankan," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
Faiz Nashrillah
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us