Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Indeks Sekolah Dihapus, SPMB Jatim Pakai TKA 40 Persen

Indeks Sekolah Dihapus, SPMB Jatim Pakai TKA 40 Persen
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya Sih
  • Dinas Pendidikan Jatim resmi menghapus indeks sekolah dalam SPMB 2026 dan menggantinya dengan bobot Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen di semua jalur seleksi.
  • Penilaian jalur prestasi akademik kini menggabungkan nilai rapor 60 persen dan TKA 40 persen, sementara calon murid wajib melampirkan Sertifikat Hasil TKA saat pengambilan PIN.
  • SPMB 2026 tetap menjunjung prinsip inklusif dan adil, dengan jalur domisili dibuka lebih awal serta fleksibilitas pilihan konsentrasi keahlian bagi calon siswa SMK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) resmi menghapus penggunaan indeks sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Sebagai gantinya, penilaian kini diperkuat dengan bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen di berbagai jalur seleksi.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan perubahan ini menjadi salah satu poin krusial dalam skema baru SPMB 2026 yang mulai disosialisasikan kepada publik. “Bobot indeks sekolah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, kami menggunakan nilai TKA sebesar 40 persen di semua jalur,” ujarnya saat sosialisasi di SMKN 2 Surabaya, Kamis (9/4/2026).

Menurut Aries, nilai TKA akan diterapkan pada jalur domisili, afirmasi berbasis akademik, serta jalur prestasi nilai akademik, baik untuk jenjang SMA maupun SMK. Calon murid juga diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN.

Pada jalur prestasi akademik, komposisi penilaian kini menggabungkan nilai rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA 40 persen. Skema ini menggantikan sistem sebelumnya yang mengombinasikan nilai rapor dengan indeks sekolah asal. “Nilai kemampuan akademik dihitung dari rata-rata rapor 60 persen dan TKA 40 persen,” jelasnya.

Selain perubahan komponen penilaian, Dindik Jatim juga mengubah tahapan pelaksanaan. Jalur domisili kini dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni 11 - 15 Juni 2026, dengan total kuota 45 persen. Rinciannya, SMA sebesar 35 persen dan SMK 10 persen.

Sementara itu, jalur prestasi akademik memiliki kuota 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK. Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan tetap mengacu pada prioritas nilai akademik dan jarak tempat tinggal. “Urutan seleksi berdasarkan nilai akademik, kemudian jarak terdekat ke sekolah,” tegas Aries. Untuk jenjang SMK, calon murid juga diberikan fleksibilitas memilih hingga tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun lintas sekolah dan rayon.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SPMB 2026 tetap mengedepankan prinsip inklusif dan keadilan akses pendidikan. Ia menyebut penambahan nilai TKA bertujuan memperkuat pengukuran kemampuan akademik siswa.

“SPMB ini sistem penerimaan, bukan sekadar seleksi. Semua murid harus punya kesempatan mendapatkan layanan pendidikan,” katanya.

Ia menambahkan, jalur penerimaan tetap terdiri dari domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun khusus jalur prestasi akademik, kini tidak lagi hanya mengandalkan nilai rapor. “Sekarang ditambah nilai TKA sebagai komponen penilaian,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More