Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Surabaya WFH Tiap Jumat, Selasa Wajib Naik Sepeda atau Transum

ASN Surabaya WFH Tiap Jumat, Selasa Wajib Naik Sepeda atau Transum
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya Sih
  • Pemkot Surabaya menerapkan pola kerja baru bagi ASN: WFH setiap Jumat dan wajib naik sepeda atau transportasi umum tiap Selasa untuk mendukung efisiensi serta lingkungan hijau.
  • Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026, dengan sistem presensi digital dan pelaporan e-performance guna memastikan kinerja tetap terukur meski bekerja fleksibel.
  • Unit pelayanan publik seperti rumah sakit dan puskesmas tetap wajib WFO penuh, sementara pengawasan dilakukan rutin agar layanan publik tetap cepat, efisien, dan berkualitas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kombinasi kerja fleksibel dan kebijakan transportasi ramah lingkungan. Mulai pekan ini, ASN wajib bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat, sementara setiap Selasa diwajibkan menggunakan sepeda atau transportasi umum saat bekerja dari kantor.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kebijakan ini dirancang untuk mendorong efisiensi sekaligus mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas birokrasi. “Ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita menciptakan birokrasi yang efisien, produktif, dan ramah lingkungan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026. ASN tetap dituntut menjaga kinerja berbasis output, meski bekerja dari lokasi yang berbeda. Selama WFH, pegawai diwajibkan melakukan presensi digital dan melaporkan aktivitas kerja secara berkala melalui sistem e-performance.

Sementara itu, pada hari kerja dari kantor (WFO), khususnya setiap Selasa, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil. Mereka diarahkan beralih ke sepeda, transportasi umum, atau kendaraan listrik.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya menekan emisi sekaligus mengurangi beban biaya operasional pemerintah. Pengurangan mobilitas ASN diharapkan berdampak pada efisiensi penggunaan bahan bakar, listrik, dan kebutuhan operasional lainnya.

Namun, tidak semua ASN dapat menerapkan skema ini. Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan layanan administrasi kependudukan, tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.

Pemkot Surabaya memastikan pengawasan berjalan ketat. Kepala perangkat daerah diminta memantau kinerja pegawai secara rutin dan melaporkan hasil evaluasi setiap bulan. “Layanan publik tidak boleh terganggu. Justru harus semakin cepat, efisien, dan berkualitas,” pungkas Eri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More