Polisi Surabaya Bongkar Sindikat STNK Palsu, 318 Lembar Disita

- Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pemalsuan STNK dengan menyita 318 lembar dokumen palsu dan menangkap lima tersangka dari wilayah Banyuwangi serta Pasuruan.
- Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi kendaraan dengan dokumen tidak sah, hingga polisi mengidentifikasi peran tiap pelaku dalam produksi dan distribusi STNK palsu.
- Barang bukti berupa surat pajak kendaraan, KTP, SIM, alat cetak, serta beberapa kendaraan disita; para tersangka dijerat pasal pemalsuan surat dan penipuan sesuai KUHP baru.
Surabaya, IDN Times – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Polisi pun menyita 318 lembar STNK palsu disita.
Setidaknya ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka atas sindikat tersebut. Mereka memiliki peran yang berbeda.
Iima tersangka tersebut adalah WIS (30) warga Banyuwangi, AY (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, ARB(45) asal Kabupaten Pasuruan, serta M.A. (53) warga Kota Pasuruan.
Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor yang diduga pembeli mendapatkan dokumen tidak sah.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5/2026pl Yo).
Dari hasil penyelidikan, pelaku kemudian menangkap WIS yang diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 disertai STNK palsu. Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka AY yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” terang Edy.
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka AY disebut dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan.
"Tersangka AR diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK "aspal” atau asli tapi palsu," jelasnya.
Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.
"Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, profiling pelaku, hingga penelusuran jaringan distribusi kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana," jelasnya.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda, di Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Edy.
Dalam perkara tersebut, polisi turut sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur," pungkas dia.

















