Kejari Surabaya Setor Rp9 M ke Kas Negara dari Barang Bukti Judol

- Kejari Surabaya menyetor Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai PNBP, berupa barang bukti TPPU terkait judi online yang dirampas berdasarkan putusan PN Surabaya.
- Terpidana Jaka Purnama, pengelola situs 188Bet, divonis 10 tahun penjara setelah menggunakan CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta untuk menampung dana perjudian.
- Dana sitaan berasal dari ratusan rekening; penyidik masih menelusuri aset, aliran dana luar negeri sekitar Rp29 miliar, serta pihak lain yang terkait jaringan judi online.
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang Rp9.051.209.000 barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kasus TPPU Judol tersebut berkaitan dengan nama terpidana Jaka Purnama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti Jaka Purnama adalah terpidana TPPU yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis 10 tahun penjara. Terdakwa merupakan pengelola situs judi online 188Bet yang mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.
"Terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta," ujarnya di Kantor Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Jaka Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 607 ayat 1 huruf A KUHP melalui junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 6 tentang penyesuaian pidana junto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 426 ayat 1 huruf A junto pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Saat ini terpidana telah dieksekusi dan menjalani pidana penjara hukuman badannya selama 10 tahun," ujarnya.
Selain mengeksekusi terdakwa Jaka, pihaknya juga mengeksekusi barang bukti dengan melakukan penyetoran ke kas negara. Penyetoran dilakukan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
" Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara, pada pagi hari ini kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan," kata dia.
Pihaknya menegaskan bahwa uang Rp9,05 miliar itu merupakan sisa saldo rekening milik dua perusahaan yang digunakan sebagai sarana pengelolaan hasil perjudian online.
"Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara," katanya.
Dana Rp9,05 miliar tersebut seluruhnya berasal dari saldo rekening yang telah disita dari ratusan rekening penampungan. Nilai setiap rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah
"Terdapat beberapa ratusan rekening yang sudah dikumpulkan sehingga uang yang hari ini berjumlah Rp9 miliar lebih. Nilai setiap rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disetorkan hari ini murni berasal dari uang dalam rekening," jelas tim jaksa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jaka Purnama juga menyerotorkan uang perjudian ke luar negeri. Nilainya kurang lebih mencapai Rp29 miliar.
"Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina," katanya.
Tak cuma itu, terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset mulai dari apartemen di Kota Batam, 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak.
" Namun barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan," kata Tri.
Pihaknya memastikan penyelidikan terhadap jaringan pengelola judi online tersebut masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset dan aliran dana lainnya. "Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan sebagainya," ujarnya.
Kejari juga menyebut pengembangan perkara berpotensi menyeret pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun aliran dana hasil judi online.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Bahkan ada potensi aliran dana sampai ke luar negeri," ujar jaksa.
Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian sebagai pemain judi online dan tidak dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
"Jadi kalau masalah pencucian uang dalam tindak pidana judi itu baru satu terdakwa yang dapat diproses oleh tim penyidik maupun penuntut, selanjutnya masih dilakukan pengembangan mengenai penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan sebagainya," pungkas dia.


















