Kejati Dalami Peran Eks Kepala Dinas ESDM Jatim di Kasus Pungli

- Kejati Jatim membuka peluang mendalami peran mantan Kepala Dinas ESDM Nurkholis, kini Kepala DLH Jatim, dalam kasus dugaan korupsi dan pungli perizinan.
- Penyidik telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono dan Kepala Bidang Geologi serta Air Tanah Ertika Dinawati.
- Pungli perizinan sektor pertambangan hingga air tanah diduga mencapai Rp8,44 miliar; penyidikan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Surabaya, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membuka peluang mendalami peran mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Nurkholis, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) perizinan yang menjerat empat tersangka. Nurkholis saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kepala dinas sebelumnya. "Sepertinya sudah, ya. Semua yang terlibat sudah pernah kami minta keterangan," ujarnya usai konferensi pers penetapan tersangka baru di Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Gede belum bersedia memastikan apakah Nurkholis turut terlibat dalam praktik pungli yang kini sedang diusut. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Nanti kami akan dalami kembali. Kasih waktu dulu, nanti kami akan terus meng-update perkembangan perkara ini," katanya.
Gede juga belum dapat memastikan apakah praktik pungli dalam pengurusan perizinan di Dinas ESDM tersebut sudah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya atau baru terjadi pada periode para tersangka yang telah ditetapkan. "Saat ini fokus kami pada locus dan tempus tindak pidana yang sedang disidik. Apakah nanti berkembang ke periode sebelumnya, tentu akan kami pastikan lagi berdasarkan hasil penyidikan," katanya.
Ia menegaskan, pengembangan perkara masih sangat terbuka. Penetapan tersangka baru, yakni Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Ertika Dinawati (ED), disebut merupakan hasil ditemukannya fakta baru dalam penyidikan.
"Seperti yang kemarin kami sampaikan, dari tiga tersangka berkembang menjadi empat karena ada fakta baru. Selanjutnya, apakah ada tersangka lain, itu akan bergantung pada fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik," tegas Gede.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan (OS), Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H), dan terbaru Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati (ED).
Penyidik menduga praktik pungli dilakukan terhadap pengusaha yang mengurus berbagai perizinan di sektor ESDM, mulai dari pertambangan hingga air tanah. Total pungutan liar yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp8,44 miliar.
Kejati menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Setiap perkembangan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru, akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

















