Ditahan di Medaeng, VA Tidur Dalam Sel Khusus 3 Meter Bareng 5 Tahanan

Sidoarjo, IDN Times - Tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis, VA, resmi mendekam di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng sejak Jumat (29/3). Selama masa pengenalan lingkungan, dia ditempatkan di sel khusus seluas tiga meter bersama lima tahanan lainnya.
"Jadi VA sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan sekitar jam 5 sore kemarin. Setelah diteliti surat-suratnya, semua sudah oke, kemudian kami terima dan diberitahukan hak, kewajiban, dan larangannya,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Perempuan, Niken Kartika di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (30/3).
1. Sel khusus VA seluas 1,5 meter kali 2,5 meter

Niken memastikan, tidak ada perlakuan khusus kepada VA. Dia diperlakukan layaknya tahanan lainnya.
“Karena masih karantina, dia selama tujuh hari berada di sel karantina kecil seluas 1,5 x 2,5 meter. Isinya ada enam orang. Kamar mandinya pun di dalam gak sampai 1 x 1 meter,” jelasnya.
2. VA bersama tahanan yang memiliki perawatan khusus

Pada awalnya, sel tersebut merupakan tempat bagi pelaku kejahatan berat. Karena lama tidak ditempati dan masalah kapasitas, akhirnya sel tersebut digunakan oleh mereka yang mendapat perawatan khusus.
“Jadi ada karantina besar dan kecil. Karantina kecil itu untuk yang sakit, tua, kebutuhan khusus. Nah VA inikan baru pengenalan, dia juga habis sakit kan infonya seminggu lalu,” terang dia.
3. Kapasitas Rutan Medang hanya untuk 45 perempuan

Idealnya, untuk ruangan khusus perempuan, Rutan Medaeng hanya menampung 45 orang. Namun, sekarang tercatat ada 157 tahanan perempuan.
“Sekarang ada 157 orang tahanan perempuan, kapasitasnya 45. Jelas over kapasitasnya. Itu tiga kali lipat ya. Jadi VA itu tidur ya jejer gitu di atas matras tipis,” tandas Niken.
4. VA terancam dijerat dua pasal berlapis

Sebagaimana diketahui, VA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus prostitusi online. Dia bersama dua mucikarinya kini berada di sel yang sama.
VA terancam pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan 296 KUHP tentang pencabulan.



















