Barang Bukti VA, Rekening Koran dan Uang Rp35 Juta

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menyerahkan barang bukti dan tersangka prostitusi online, VA kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam penyerahan tahap II itu, kejaksaan menerima dua barang bukti dari penyidik polisi yang akan dilampirkan dalam surat dakwaan.
1. Barang bukti yang dicantumkan hanya dua

Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, mengatakan bahwa dalam pelimpahan ini penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyertakan dua barang bukti. Dengan dua barang bukti tersebut Teguh menyatakan kasus prostitusi online dengan tersangka VA telah lengkap.
"Barang buktinya meliputi uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp35 juta. Satu lagi rekening koran. Sudah itu saja," ujar Teguh usai VA melengkapi administrasi pelimpahannya di Kantor Kejari Surabaya, Jumat (29/3).
2. Berbeda jauh dengan barang bukti saat penangkapan

Barang bukti yang dicantumkan pada berkas perkara ini jauh lebih sedikit daripada saat VA diringkus. Kala itu barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah seprai, pakaian dalam, bukti percakapan WhatsApp, dan lainnya.
"Kami terima dari penyidik (hanya) itu," lanjutnya
3. VA terancam pasal berlapis

Teguh menjelaskan bahwa VA terancam dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan 296 KUHP tentang pencabulan.
"Ada dua atau tiga pasal. Pokoknya nanti semuanya jaksa dari Kejati. Total ada 7 jaksa (yang menangani)," imbuhnya.
4. Perkara serupa mencantumkan barang bukti ponsel

Berdasarkan perkara sebelumnya tentang Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang telah diputus dengan nomor perkara 393/Pid.B/2014/PN.Pdg, barang bukti yang dicantumkan dalam surat dakwaan adalah 2 unit ponsel serta percakapan di dalamnya.
Perkara ini terkait terdakwa yang melakukan tindakan pidana Tanpa Hak dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.



















