Anak Menteri Tertipu Usaha Tas Hermes, Terdakwa Divonis 1,5 Tahun

- Anak Menteri Imigrasi RI, Prima Andre Rinaldo Azhar, tertipu usaha jual beli tas Hermes dengan kerugian Rp800 juta.
- Terdakwa Muhammad Darmawanto divonis 1 tahun 5 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
- Darmawanto menggunakan uang korban untuk membayar utang pada orang lain dan tidak memberikan keuntungan yang dijanjikannya kepada Prima.
- Anak Menteri Imigrasi RI, Prima Andre Rinaldo Azhar, tertipu usaha jual beli tas Hermes dengan kerugian Rp800 juta.
- Terdakwa Muhammad Darmawanto divonis 1 tahun 5 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
- Darmawanto menggunakan uang korban untuk membayar utang dan tidak memberikan keuntungan yang dijanjikannya kepada Prima.
Surabaya, IDN Times - Prima Andre Rinaldo Azhar yang merupakan anak dari Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI , Agus Adrianto menjadi korban penipuan usaha jual beli tas Hermes dengan total kerugian Rp800 juta. Terdakwa, yakni Muhammad Darmawanto pun divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Sidang putusan itu digelar di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (28/10/2025).
Amar putusan majelis hakim, mengatakan bahwa pria asal Surabaya itu terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan."Menetapkan penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," ujar Hakim Ketua PN Surabaya, Satyawati Yuni dalam amar putusannya, Selasa (28/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya mengatakan masih akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada Darmanto. "Pikir-pikir," ujar Gede.
Sementara, Darmawanto sendiri menyatakan telah menerima putusan majelis hakim. "Terima," kata Darmawanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, kasus jual beli tas Hermes itu berawal dari Darmawanto yang mengajak Prima kerjasama pada Desember 2025. Darmanto menawarkan keuntungan sebesar 10 persen.
Agar Prima yakin, Darmawanto mengirim beberapa foto detail dari tas mewah tersebut. Foto itu lengkap dengan spesifikasinya.
"Untuk meyakinkan saksi Prima Andra Rinaldo Azhar terdakwa mengirimkan beberapa foto tas merk Hermes lengkap dengan spesifikasi antara lain Tas Impor type K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set dan tas impor type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023," ujarnya majelis hakim.
Setelah mendapat kiriman foto, Prima pun yakin dan tertarik dengan tawaran Darmawanto. Modal awal yang diserahkan Prima kepada Darmawanto adalah Rp500 juta. Uang itu diserahkan sebanyak dua kali, pertama Rp300 juta pada tanggal 4 Desember 2023 dan Rp200 juta pada tanggal 6 Desember 2023.
Setelah uang diterima oleh Darmawanto, pria itu janji menyerahkan keuntungan pada 5 Januari 2024. Tetapi sebelum tanggal penyerahan keuntungan, Darmawanto ternyata kembali meminta modal sebesar Rp300 juta pada Prima.
"Terdakwa menjanjikan modal usaha dan hasil keuntungan tersebut akan dikembalikan pada tanggal 25 Desember 2023," ucapnya.
Prima kemudian memberikan uang Rp300 juta kepada Darmawanto. Sehingga total uang yang telah diserahkan Prima kepada Darmanto adalah Rp800 juta.
Alih-alih menggunakan uang Rp800 juta milik Prima untuk modal usaha tas mewah, Darmawanto justru menggunakan uang Rp200 juta milik Prima untuk membayar utang pada orang lain.
"Terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang kepada saksi Nur Chelsea Ragil Pracasti yakni pada tanggal 6 Desember 2023 sebesar Rp 150 juta," katanya.
Tanggal pengembalian modal usaha itu pun jatuh tempo. Darmawanto tak kunjung memberikan keuntungan 10 persen yang telah dijanjikannya kepada Prima.
Atas hal ini, Darmawanto pun dianggap telah melakukan penipuan kepada Prima. "Perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara seperti uraian diatas mengakibatkan Saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta," ujar majelis hakim.
Sementara itu, pengacara Darmawanto, Amin Zali mengatakan, hukuman yang diterima kliennya itu lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU menuntut Darmawanto 1 tahun 10 bulan penjara.
"(Tuntutan JPU) 1 tahun 10 bulan. Kalau yang selanjutnya ini dia sudah tidak ada lagi, sudah menerima. Dari 1 tahun 5 bulan," ungkap dia.
Amin menuturkan, kliennya menggunakan uang korban untuk modal usaha. Tetapi, Amin tak bisa menjelaskan detail usaha yang dijalankan Darmawanto
" Dia (Darmawanto)menawarkan bisnis tas tapi bukan sekali, 2 kali lancar, yang ketiga baru dapatnya total Rp 800 juta," ucapnya.
Darmawanto dan Prima sudah kenal sejak massa sekolah. "(Darmawanto dan Prima) teman SMA," pungkas Amin.


















