Dua Jam Digeledah KPK, Kadiskominfo Kota Madiun Akui Ponsel Disita

- KPK menggeledah rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, selama dua jam terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun.
- Dalam penggeledahan, penyidik menyita dua ponsel dan satu dokumen SPPD milik Noor Aflah serta mengajukan sejumlah pertanyaan kepadanya.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan praktik fee proyek dan dana CSR yang sebelumnya menjerat Wali Kota nonaktif Maidi, Kadis PUPR Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Kota Madiun, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kali ini tim penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah pada Senin (6/4/2026) siang.
Penggeledahan berlangsung di kediaman Noor Aflah di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Sejumlah kendaraan yang diduga milik tim KPK terlihat terparkir di sekitar lokasi selama proses pemeriksaan.
Noor Aflah menyebut, penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik membawa sejumlah barang dari rumahnya. “Dua handphone saya disita, sama satu lembar dokumen SPPD,” ujarnya usai penggeledahan.
Selain penyitaan barang, penyidik juga sempat mengajukan sejumlah pertanyaan. Namun, Noor Aflah enggan membeberkan lebih lanjut materi yang ditanyakan. “Tadi cuma tanya-tanya, tapi materi tidak boleh diceritakan,” tambahnya.
Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik fee proyek pembangunan dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait detail temuan dalam penggeledahan di rumah Noor Aflah.



















