Pelaku Teror Pocong di Lamongan Ditangkap Polisi, Ternyata Iseng FOMO

- Polres Lamongan menangkap dua pelajar di bawah umur yang membuat video pocong palsu viral di Kelurahan Tumenggungan hanya untuk iseng dan menakuti teman-temannya.
- Kedua pelaku, MAB dan MMA, mengaku menggunakan dua sarung putih sebagai kostum pocong dan kini menjalani pembinaan bersama orang tua serta tokoh masyarakat.
- Pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak mudah percaya atau menyebarkan hoaks serta menjaga keamanan lingkungan dengan mengaktifkan kembali pos kamling.
Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan telah menangkap pelaku teror pocong abal-abal yang diduga beraksi di wilayah Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan. Pelaku adalah sekelompok pemuda yang sedang iseng.
Seperti diketahui, isu teror pocong mencuat beredar di media sosial sebelumnya memang telah menimbulkan keresahan di berbagai daerah. Di Lamongan sendiri, video yang memperlihatkan sosok berbalut kain putih berdiri di sebuah gang pemukiman warga mendadak viral dan menghebohkan masyarakat.
Dalam video yang beredar, tampak sosok menyerupai pocong berdiri diam di area gang sehingga memicu ketakutan warga serta berkembangnya isu-isu mistis di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Polres Lamongan melakukan investigasi dan koordinasi bersama unsur masyarakat untuk menelusuri kebenaran video tersebut.
Hasilnya, polisi mengidentifikasi dua orang pelajar di bawah umur yang ternyata sengaja membuat video tersebut hanya untuk bercanda dan menakut-nakuti teman mereka.
Pada Sabtu pagi, (23/5/2026) Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan menindak lanjuti dengan menghadirkan dua orang pelaku pocong abal-abal. Keduanya adalah MAB, warga Kelurahan Tumenggungan yang berperan sebagai pembuat sekaligus perekam video, serta MMA yang menjadi pemeran pocong dalam video viral itu.
Kedua pelajar mengaku motif pembuatan video hanya sekadar iseng dan untuk bercanda. Adapun kain putih yang digunakan dalam adegan tersebut ternyata hanya menggunakan dua sarung warna putih.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid saat dikonfirmasi turut menjelaskan kedua pelaku merupakan anak di bawah umur. "Dikarenakan kedua pelaku masih dibawah umur, maka kepolisian mengambil tindakan untuk dilakukan pembinaan dan diberikan edukasi." jelasnya.
Karena kedua pelaku juga masih berstatus pelajar, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan dengan menghadirkan orang tua, pengurus lingkungan termasuk Ketua RT, serta masyarakat setempat. Keduanya mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Mereka juga bersedia membuat surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi hoaks yang belum jelas kebenarannya,"
Warga juga diminta memastikan sumber informasi sebelum ikut membagikan video yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan serta kembali mengaktifkan pos kamling guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan semangat gotong royong.


















