Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

25 Peserta Pesta Terlarang di Surabaya Diputus Bersalah

25 Peserta Pesta Terlarang di Surabaya Diputus Bersalah
Sidang putusan peserta pesta terlarang di Surabaya, Jumat (22/5/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya Sih

  • Sebanyak 25 peserta 'Siwalan Party' di Surabaya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara antara delapan bulan hingga satu tahun oleh majelis hakim PN Surabaya.
  • Para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi serta pasal dalam KUHP baru, dengan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
  • Salah satu kuasa hukum menyebut kliennya mendapat hukuman delapan bulan karena kooperatif selama persidangan dan telah menjalani tujuh bulan masa tahanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Surabaya, IDN Times – Sebanyak 25 peserta pesta terlarang bertajuk “Siwalan Party” di Surabaya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka dijatuhi hukuman berbeda, yakni satu tahun dan delapan bulan penjara.

Putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/5/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sebanyak 25 terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka juga dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, dan 25 masing-masing satu tahun penjara,” ujar Abu saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23, dan 24 masing-masing delapan bulan penjara,” lanjutnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun dan satu tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa nomor 7 berinisial AC, Samuel Hadi Prabowo, mengatakan kliennya divonis delapan bulan penjara. Saat ini, kliennya telah menjalani tujuh bulan masa tahanan sehingga hanya tinggal menjalani satu bulan lagi.

“Klien kami diputus delapan bulan penjara, dipotong masa tahanan. Jadi, karena sudah menjalani tujuh bulan, tinggal satu bulan lagi,” kata Samuel.

Menurut Samuel, kliennya mendapat hukuman lebih ringan karena bersikap kooperatif selama proses peradilan berlangsung. Hal itu juga diperkuat dengan nota pembelaan yang diajukan pihaknya sepekan lalu.

“Putusannya berbeda-beda. Ada yang satu tahun, ada yang delapan bulan. Klien kami delapan bulan karena kooperatif,” ujarnya.

Samuel menambahkan, pihaknya menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan pikir-pikir,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More