Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PRT yang Mencuri Emas dan Uang Dolar Ditangkap

PRT yang Mencuri Emas dan Uang Dolar Ditangkap
Pelaku pencurian emas dan dollar. Dok. Istimewa
Intinya Sih
  • Seorang perempuan berinisial E (40) asal Jember ditangkap polisi di Surabaya setelah mencuri emas dan uang dolar dari majikannya dengan modus menyamar sebagai pekerja rumah tangga.
  • Pelaku memanfaatkan lowongan PRT yang dipasang korban di media sosial, lalu kabur hanya beberapa jam setelah mulai bekerja; total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
  • Polisi berhasil melacak pelaku melalui rekaman CCTV dan laporan saksi, mengamankan barang bukti ponsel serta menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Surabaya, IDN Times - Seorang perempuan yang menyamar sebagai pekerja rumah tangga (PRT) nekat menggasak emas hingga uang dolar milik majikannya di Surabaya akhirnya ditangkap. Pelaku memanfaatkan lowongan PRT yang dipasang korban di media sosial sebelum akhirnya beraksi dan kabur hanya beberapa jam setelah mulai bekerja.

Pelaku berinisial E (40), warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, ditangkap Unit Resmob Satreskrim pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Banyu Urip, Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, mengatakan pelaku diduga terlibat dalam dua aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah Surabaya. “Pelaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga, kemudian mengambil emas milik korban yang berada di dalam kamar,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi di rumah korban di Jalan Legundi, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada 20 April 2026. Saat itu korban mengunggah lowongan PRT melalui media sosial dan mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku siap bekerja.

Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan langsung mulai bekerja. Namun hanya berselang beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku meminta izin pulang dengan alasan menjemput anak sekolah.

Korban mulai curiga karena pelaku tak kunjung kembali. Kecurigaan semakin kuat setelah korban mengecek aplikasi Get Contact dan menemukan nama pelaku telah diberi label “penipu” oleh banyak pengguna.

Korban kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati emas Antam yang disimpan di kamar telah raib. Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp30 juta.

Selain itu, polisi juga mengungkap dugaan aksi serupa di kawasan Kedinding Lor, Surabaya, dengan kerugian sekitar Rp26 juta. Dalam kasus ini, pelaku disebut turut membawa kabur uang dolar milik korban.

Berbekal laporan polisi, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, anggota Resmob Polrestabes Surabaya akhirnya dapat melacak keberadaan pelaku.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo warna biru milik pelaku serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini, pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More