Ramai Isu Pajak Toko Madura, Orang DJP Bilang Gini

- Kanwil DJP Jatim II menyatakan mayoritas toko Madura yang diamati memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga belum mencapai batas pengenaan PPh.
- DJP masih perlu membuktikan informasi soal toko Madura yang dikelola dalam satu jaringan atau oleh satu pihak, termasuk membedakan peran pemilik dan pemasok.
- DJP tetap mendata kewajiban pajak toko Madura, sambil menegaskan usaha tersebut sah didukung selama mematuhi aturan perpajakan dan usaha.
Surabaya, IDN Times - Wacana pengenaan pajak terhadap toko Madura kembali mencuat. Namun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menegaskan sebagian besar toko Madura yang ditemui di lapangan justru belum memiliki omzet yang mencapai batas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra mengatakan, berdasarkan pengamatan sementara, mayoritas toko Madura memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga masih berada di bawah batas omzet yang menjadi ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi.
"Kalau untuk toko-toko Madura, penilaian saya omzetnya belum sampai Rp500 juta," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Arridel mengakui beredar informasi bahwa sejumlah toko Madura dikelola dalam satu jaringan atau dimiliki oleh satu pihak. Namun, menurutnya, hal tersebut masih perlu dibuktikan terlebih dahulu. "Nah ini perlu kita buktikan. Apakah dikendalikan sepenuhnya atau hanya supplier-nya saja, atau bagaimana," katanya.
Ia menyebut, sejumlah toko Madura yang tergolong ramai pun belum tentu memiliki omzet besar. Menurutnya, omzet bulanan sekitar Rp40 juta sudah tergolong baik, sementara banyak toko lain hanya membukukan omzet Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.
"Yang ramai pun belum tentu sampai. Sebulan ngumpulin Rp40 juta omzet saja sudah bagus. Kadang-kadang cuma Rp10 juta sampai Rp20 juta," katanya.
Arridel menilai keberadaan toko Madura juga menjadi bagian dari tumbuhnya usaha masyarakat. Selama tidak melanggar ketentuan perpajakan maupun aturan usaha, keberadaan toko tersebut sah dan tetap didukung.
"Silakan masyarakat berusaha. Kita berada di negara merdeka. Selama tidak melanggar peraturan, ya sah-sah saja," ucapnya.
Meski demikian, DJP tetap akan melakukan pendataan dan memastikan kewajiban perpajakan dijalankan sesuai ketentuan. Ia menegaskan tidak semua toko Madura berkembang pesat karena banyak yang masih bertahan dengan pengelolaan sederhana dan biaya operasional yang minim.
"Wong mereka hemat banget. Tenaga kerja enggak ada, nunggu sendiri, semua sendiri. Jadi beda dengan toko modern," pungkasnya.

















