Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Korupsi Kepala Daerah Berulang, Tito Kumpulkan Bupati-Wali Kota

Kota Surabaya
Kasus Korupsi Kepala Daerah Berulang, Tito Kumpulkan Bupati-Wali Kota
Mendagri Tito Karnavian bersama Ketua KPK dan BPKP memberi keterangan usai rakor. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya Sih
  • Tiga kepala daerah Jawa Timur ditetapkan KPK sebagai tersangka sepanjang 2025 hingga awal Agustus 2026: Sugiri Sancoko, Maidi, dan Gatut Sunu Wibowo.
  • Mendagri Tito Karnavian mengumpulkan kepala daerah Jawa Timur dan Bali bersama KPK serta BPKP untuk memperkuat integritas dan pencegahan korupsi.
  • KPK menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan, pengisian jabatan, dan anggaran yang dapat mengganggu program pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Tiga kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) terjerat kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun 2025 hingga awal Agustus 2026. Kondisi itu menjadi perhatian pemerintah pusat saat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumpulkan seluruh kepala daerah se-Jawa Timur dan Bali dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/8/2026) malam.

Tito mengakui pemerintah prihatin masih adanya kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi, termasuk yang tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Karena itu, Kemendagri menggandeng KPK dan BPKP melakukan pembinaan secara langsung kepada kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia agar praktik serupa tidak kembali terulang.

"Kita prihatin karena ada sejumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Beberapa waktu lalu juga ada yang terkena OTT, baik oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.

Menurut Tito, rakor di Surabaya merupakan klaster kedua setelah Papua. Kegiatan serupa akan dilaksanakan di sembilan klaster lainnya sebagai bagian dari penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi di pemerintahan daerah.

Ia menegaskan, pemerintah telah membangun berbagai instrumen pencegahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), pengawasan bersama KPK, BPKP, Kejaksaan, hingga Ombudsman. Namun, seluruh sistem itu tidak akan efektif tanpa integritas kepala daerah.

"Yang kita harapkan jumlahnya bisa jauh berkurang. Kita membangkitkan kesadaran rekan-rekan kepala daerah bahwa modus-modus operandi yang ada itu sudah diketahui aparat penegak hukum. Jadi kembali kepada masing-masing," katanya.

Tito juga mengingatkan kepala daerah bukan berada dalam garis komando langsung Presiden maupun Menteri Dalam Negeri sehingga pembinaan menjadi instrumen utama untuk mencegah pelanggaran hukum. Jika kepala daerah tersangkut perkara pidana hingga ditahan, mekanisme pemberhentian sementara baru dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah umumnya terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan, hingga pengelolaan anggaran. Menurutnya, praktik tersebut berdampak luas terhadap jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau kepala daerah melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan kekuasaan, baik dalam pengadaan barang dan jasa, penunjukan jabatan maupun penyalahgunaan anggaran, maka bukan hanya satu program yang terdampak, tetapi semuanya," kata Setyo.

Ia berharap rakor tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh kepala daerah di Jawa Timur dan Bali untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat reformasi birokrasi.

Diketahui, hingga awal Agustus 2026, sedikitnya tiga kepala daerah di Jatim telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (2025), Wali Kota Madiun Maidi (2026), dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (2026).r

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More