Pemkot Sebut Bangunan dan Izin Kos di Dharmahusada Permai Tak Sesuai

- Pemkot Surabaya menemukan sejumlah bagian bangunan kos di Dharmahusada Permai tidak sesuai dokumen izin setelah evaluasi lapangan DPRKPP pada 4 Agustus 2026.
- DPRKPP akan meninjau izin operasional dan menindaklanjuti temuan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2026; bangunan telah diberi tanda silang, tetapi pekerjaan finishing masih berlangsung.
- Warga menolak karena bangunan disebut mencapai lima lantai, sementara PBG lama mengizinkan tiga lantai; pemilik melalui kuasa hukum menyatakan seluruh perizinan telah lengkap.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan kos di Perumahan Dharmahusada Permai Blok V dengan izin yang telah diterbitkan. Temuan itu diperoleh setelah tim dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya melakukan evaluasi lapangan pada Selasa (4/8/2026).
Staf DPRKPP Surabaya, Anugrah, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sejumlah bagian bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
"Beberapa area bangunan tidak sesuai dengan yang diterbitkan," kata Anugrah.
Atas temuan tersebut, DPRKPP akan melakukan evaluasi lebih lanjut, termasuk meninjau kembali izin operasional yang telah dikantongi pemilik kos sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Tentunya terhadap bangunan yang tidak sesuai, harus mengikuti dan mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026," ujarnya.
Bangunan kos tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah mendapat penolakan dari warga RW 11 Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya. Penolakan itu terlihat dari keterlibatan warga yang mengawal proses evaluasi di lokasi. Sebelumnya, warga juga memasang baliho penolakan di pintu masuk kawasan perumahan.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik kos, Edy Tarigan, mengatakan pihaknya akan menunggu hasil evaluasi DPRKPP. Ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional oleh instansi terkait.
"Kalau terkait ada atau tidaknya ketidaksesuaian maupun soal ketinggian bangunan, biarlah dinas yang lebih kompeten menyampaikan," kata Edy.
Ia menegaskan seluruh perizinan telah dipenuhi jauh sebelum muncul penolakan dari warga.
"Kalau aturan dan perizinan, dari klien kami semuanya sudah lengkap," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Jozua Poli, menilai pembangunan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan hanya memperbolehkan bangunan setinggi tiga lantai. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bangunan telah mencapai lima lantai dengan tinggi sekitar 15 meter.
"Dalam PBG yang lama hanya diizinkan tiga lantai. Faktanya, bangunan ini sudah lima lantai dengan ketinggian sekitar 15 meter," ujar Jozua.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut telah dipasangi tanda silang oleh Pemkot Surabaya. Meski demikian, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan finishing di bagian dalam bangunan maupun pagar luar.
"Sudah ada tanda silang dari pemkot karena diduga ada pelanggaran terhadap perda. Jika dilakukan evaluasi, maka harus mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang hunian yang layak," pungkas Jozua.
Artikel ini sudah dirapikan dengan alur yang lebih runtut, bahasa yang lebih formal, serta mempertahankan prinsip keberimbangan dengan memuat keterangan dari pemerintah, kuasa hukum pemilik, dan kuasa hukum warga.

















