Diduga Atur Nilai Tunjangan DPRD Ponorogo, Kabag Keuangan Ditahan

- Kejari Ponorogo menetapkan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD, Fuad Safroni, sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD periode anggaran 2023–2026.
- FS langsung ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait dugaan pengaturan nilai tunjangan melalui KJPP.
- Tersangka diduga menerima fee hingga 30 persen; kerugian negara diperkirakan Rp3,6 miliar. Kejari masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan tersangka lain.
Ponorogo, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekertariat DPRD Kabupaten Ponorogo, Fuad Safroni (FS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2023–2026. Tak lama setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada Selasa (4/8/2026), FS langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang hingga kini masih terus dikembangkan.
"Hari ini kami menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023–2026. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo," ujar Zulmar dalam konferensi pers di Aula Kejari Ponorogo.
Menurut penyidik, FS diduga memiliki peran penting dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. Saat masih bertugas sebagai staf di lingkungan DPRD, ia disebut mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal, kemudian berkomunikasi sekaligus mengarahkan besaran nilai tunjangan yang akan dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
"Yang bersangkutan diduga turut mengarahkan besaran nilai tunjangan yang kemudian dijadikan dasar kebijakan," kata Zulmar.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya keuntungan pribadi yang diterima tersangka. FS diduga memperoleh fee hingga 30 persen dari nilai yang ditetapkan dalam proses tersebut. Namun, Kejari masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, penyidikan masih terus berjalan," tegasnya.
Akibat dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD itu, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,6 miliar.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP terbaru tentang tindak pidana korupsi yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Kejari Ponorogo memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses pengembangan perkara.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan hingga tuntas," pungkas Zulmar.

















