Sidang Perdana Bupati Ponorogo Sugiri Digelar Jumat

- Sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat, 10 April 2026 pukul 09.25 WIB.
- Sugiri ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo setelah tertangkap dalam OTT akhir 2025.
- Penyidik KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga hasil suap serta menetapkan beberapa pejabat daerah dan pihak swasta lain sebagai tersangka.
Surabaya, IDN Times - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tersebut akan memulai agenda sidang pertama pada pukul 09.25 WIB di ruang sidang Cakra Tipikor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan jadwal tersebut. “Betul, dijadwalkan Jumat pekan ini,” ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (6/4/2026).
Sugiri Sancoko merupakan salah satu kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2025. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka dugaan suap pengurusan jabatan serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam pengembangan kasus, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas bupati, dan menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi.
KPK mengungkap, aliran dana dalam perkara ini diduga terkait pengurusan jabatan di RSUD Ponorogo serta proyek-proyek tertentu. Nilai uang yang mengalir dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam beberapa tahap penyerahan.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.

















