Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Ajukan Anas Karno Jadi PAW Adi Sutarwijono di DPRD Surabaya

PDIP Ajukan Anas Karno Jadi PAW Adi Sutarwijono di DPRD Surabaya
Anas Karno, pengganti Adi Sutarwijono di DPRD Surabayamemperluas. (Dok. Instagram Anas Karno)
Intinya Sih
  • DPC PDIP Surabaya resmi mengajukan Anas Karno sebagai pengganti almarhum Adi Sutarwijono di DPRD Kota Surabaya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
  • Proses PAW telah memasuki tahap administratif, dengan surat pengajuan dari DPC dan DPP PDIP sudah diteruskan ke KPU Kota Surabaya untuk verifikasi data perolehan suara.
  • KPU Surabaya akan memverifikasi calon pengganti berdasarkan urutan suara terbanyak di dapil yang sama dan memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya mengajukan Anas Karno sebagai pengganti Almarhum Adi Sutarwijono di DPRD Kota Surabaya. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kini sedang berlangsung.

Anas Karno disebut-sebut berpeluang menggantikan posisi almarhum Adi Sutarwijono dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Surabaya. Anas diketahui meraih 5.743 suara, berada di bawah Eri Irawan (13.384 suara), Adi Sutarwijono (12.799 suara), dan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (5.959 suara).

Ketua DPC PDIP Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengatakan , DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya telah mengajukan tahapan awal dengan mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Proses PAW kini memasuki tahap administratif lanjutan. Surat dari DPP PDIP telah diterima dan pengajuan resmi sudah ditandatangani untuk diteruskan ke KPU.

“PAW alhamdulillah sudah, suratnya sudah turun. Kemarin juga sudah kami teken untuk pengajuan ke KPU,” ujar Armuji, Senin (6/4/2026).

Armuji menuturkan, proses PAW dimulai dengan verifikasi di KPU, kemudian penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Hal tersebut sebagai dasar pergantian anggota DPRD.

“Kemudian keluar SK Gubernur. Administrasi yang diperlukan sedang dilengkapi oleh sekretariat,” sebut dia.

Setelah semua proses terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna di DPRD Surabaya penetapan PAW secara resmi. “Kalau semua sudah memenuhi syarat, pasti akan diparipurnakan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari DPC PDIP terkait permohonan legalisir salinan keputusan perolehan suara Pemilu tahun 2024. Hal ini sebagai bagian dari proses PAW.

“Ya (PDIP bersurat ke KPU ) sebatas bersurat meminta legalisir salinan surat keputusan perolehan suara. Itu sudah kita respons dan tindak lanjuti,” ujarnya.

Setelah surat terebut, KPU akan melakukan verifikasi terhadap calon yang diajukan sebagai PAW. Pihaknya akan memastikan bahwa pengganti adalah calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.

Prosesnya sekitar lima hari untuk menjawab surat dari DPRD. “Kami memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses dan menjawab surat dari Pimpinan DPRD,” pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More