Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alvi Pemutilasi Kekasih di Surabaya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Alvi Pemutilasi Kekasih di Surabaya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Alvi, terdakwa pembunuh dan pemutilasi pacar. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan pemutilasian kekasihnya di Surabaya, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Mojokerto.
  • Jaksa mendakwa Alvi dengan Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana, sementara majelis hakim memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada 13 April 2026.
  • Pihak kuasa hukum menilai tidak ada unsur perencanaan dalam kasus ini dan mengklaim kliennya mengalami kekerasan saat proses penangkapan, namun tetap menghormati keputusan pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Mojokerto, IDN Times - Terdakwa pembunuhan dan pemutilasi kekasih, Alvi Maulana (24) dituntut penjara seumur hidup. Alvi yang telah menghabisi nyawa kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25) itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (6/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti mendakwa Alvi dengan Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pembunuhan berencana, menggantikan Pasal 340 KUHP lama. JPU menuntut Alvi penjara seumur hidup. "Alvi Maulana bin Samsudin bersalah secara sadar menyakinkan sebagaimana tidak pidana dalam Pasal 459 KUHP," ujar, Ari Budiarti saat sidang tuntutan berlangsung.

Ari menyebut, Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak memberi kesempatan terdakwa untuk menanggapi tuntutan JPU. Pembelaan atau pledoi akan dibacakan pada 13 April 2026. "Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada hari Senin minggu depan, tanggal 13 April 2026," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Alvi, Edi Haryanto menyatakan menghormati tuntutan JPU. Meski begitu, pihaknya tetap mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. "Kami akan mengajukan pembelaan minggu depan. Salah satu poin utama dalam pembelaan adalah tidak adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut," katanya usai persidangan.

Pembelaan tersebut ia rujuk beradasarkan keterangan saksi ahli forensik psikiatrik yang menyatakan bahwa pembunuhan tidak direncanakan. "Kami meyakini terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan," ujarnya.

Pembelaan berikutnya, selama proses hukum kliennya diduga mengalami tindak kekerasan oleh aparat. " Klien kami juga mengalami tindakan kekerasan saat dibawa dari Surabaya ke Mojokerto. Kami menilai ada tindakan kesewenang-wenangan. Terdakwa ditembak di kedua kakinya padahal tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri. Ini menjadi catatan penting bagi kami," tegasnya.

Walau begitu, pihaknya tetap menerima apapun putusan Majelis Hakim. Ia juga sedang menyiapkan langkah hukum berikutnya. "Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Apapun putusannya nanti akan kami hormati, namun jika diperlukan, kami juga menyiapkan langkah hukum berikutnya. Upaya kasasi ataupun upaya hukum lainnya," pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (13/4/2026) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More