WFH ASN Kediri Super Ketat, Sehari Harus 4 Kali Absen

- Pemkab Kediri masih mengkaji penerapan WFH bagi ASN meski pemerintah pusat sudah menetapkan jadwalnya, dengan fokus pada efisiensi dan efektivitas kebijakan.
- Saat WFH diberlakukan, ASN wajib absen hingga empat kali sehari lewat foto selfie dan harus selalu siap dihubungi, jika tidak menjawab telepon dalam lima menit akan mendapat teguran.
- Selain aturan WFH, Pemkab Kediri juga menyesuaikan jadwal perjalanan dinas sesuai SE Mendagri yang membatasi perjalanan dalam maupun luar negeri.
Kediri, IDN Times - Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan WFH, namun Pemkab Kediri masih akan melakukan kajian lebih lanjut. Mereka juga mempersiapkan sejumlah aturan saat WFH diterapkan. Di antaranya memperketat sistem absensi dan sanksi bagi pelanggar. Bagi ASN yang melaksanakan WFH diminta selalu standby. Jika dihubungi melalui telepon tidak dijawab, Pemkab Kediri akan memberikan sanksi teguran.
1. Masih lakukan kajian terkait penerapan WFH

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana tengah mengkaji dan belum menetapkan hari pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kediri. Meski Pemerintah Pusat telah menetapkan pelaksanaan WFH setiap hari Jumat, namun Mas Dhito memilih untuk mengkajinya terlebih dahulu. "WFH kita akan melihat dulu, kalau kita tetapkan di hari Jumat sejauh mana efisiensinya (penggunaan BBM), nanti kita lihat," ujarnya, Senin (6/4/2026).
2. 5 menit tak angkat telepon langsung kena sanksi teguran

Ketika kebijakan WFH tersebut resmi dijalankan, absensi bakal sering dilakukan hingga 3 atau 4 kali dalam sehari. Para ASN diminta mengirim foto selfie yang diambil sendiri menggunakan ponsel dan dikirimkan ke kepala OPD. Nantinya setiap kepala OPD akan meneruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu ponsel juga diwajibkan selalu dalam kondisi aktif. "Kalau (foto itu) nggak ada ya kita anggap tidak absen, handphone juga harus aktif, 5 menit tidak angkat telepon kita kasih surat peringatan," ujarnya.
3. Jadwal dinas luar kota akan disesuaikan

Berdasarkan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349.SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut, selain WFH juga diatur mengenai pembatasan perjalanan dinas baik itu dalam maupun luar negeri. "Kalau luar negeri saya rasa Pemkab tidak pernah melakukan, kalau dalam negeri kita akan lihat penyesuaian-penyesuaian dan kita telah lakukan ini dari awal 2026 ini," pungkasnya.


















