Hampir Sebulan Tragedi Ponpes Ambruk, Proses Hukum Masih Periksa Saksi

- Proses hukum tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny masih berlangsung, tanpa tersangka yang ditetapkan.
- Pihak kepolisian terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari berbagai latar belakang.
- Dugaan awal penyebab ambruknya bangunan adalah kegagalan konstruksi, kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Surabaya, IDN Times - Hampir satu bulan berlalu sejak tragedi ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan 63 orang. Namun hingga Selasa (28/10/2025), pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dengan fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi.
"Masih proses penyidikan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya kepada IDN Times.
Jules menjelaskan, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim masih bekerja untuk mengumpulkan alat bukti serta memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sedikitnya 17 saksi dari berbagai latar belakang. Namun hingga kini, tidak pernah disebut rinci siapa saja yang sudah diperiksa oleh Korps Bhayangkara.
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, Polda Jatim menyebut dugaan awal penyebab ambruknya bangunan adalah kegagalan konstruksi. Kasus ini kini ditangani dengan penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Tragedi yang terjadi pada 29 September 2025 itu menewaskan puluhan santri yang sedang melaksanakan salat Asar di dalam bangunan. Proses identifikasi korban dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim di RS Bhayangkara Surabaya.


















