Awasi Kios yang Jual Pupuk di Atas HET, Pemprov Jatim Tegaskan Ini

- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat pengawasan kios dan distributor pupuk bersubsidi setelah penurunan HET sekitar 20 persen.
- Kios yang menjual pupuk di atas harga pasaran akan diberikan sanksi berat, bahkan satu kios sudah dicabut izinnya.
- Sosialisasi penurunan HET sedang dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota, dengan penyaluran pupuk subsidi mencapai 67,12 persen hingga pertengahan Oktober.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memperketat pengawasan terhadap kios dan distributor pupuk bersubsidi setelah pemerintah pusat resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk mulai 22 Oktober 2025. Satu kios bahkan telah dicabut izinnya karena kedapatan menjual pupuk di atas harga pasaran.
Kebijakan penurunan HET ini tertuang dalam keputusan Kementerian Pertanian yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Harga pupuk urea kini menjadi Rp1.800 per kilogram dari sebelumnya Rp2.250, sementara NPK turun menjadi Rp1.840 per kilogram dari Rp2.300.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Heru Suseno menegaskan bahwa seluruh kios di Jatim wajib menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Pemprov tidak segan memberikan sanksi berat bagi pihak yang melanggar.
"Untuk pengawasan juga ada pihak keamanan. Jadi penjual eceran harus benar-benar mengikuti aturan,” ujarnya di Surabaya, Minggu (27/10/2025).
Heru menjelaskan, saat ini sosialisasi penurunan HET tengah dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan secara langsung bersama tim lintas sektor termasuk aparat keamanan untuk memastikan kepatuhan para penjual.
“Kami pastikan distribusi dan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Jawa Timur berjalan cukup maksimal,” katanya.
Dari total alokasi 2.050.820 ton pupuk bersubsidi, penyalurannya telah mencapai 67,12 persen hingga pertengahan Oktober. Heru optimistis, angka tersebut akan meningkat signifikan hingga akhir tahun.
Pemprov Jatim juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan penyerapan pupuk sesuai kebutuhan petani di lapangan.
Sementara itu, data PT Pupuk Indonesia (PI) mencatat ada 5.825 kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di Jawa Timur. Dari jumlah itu, satu kios diketahui telah dicabut izinnya setelah ketahuan menjual pupuk subsidi di atas harga ketentuan.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi kios lain agar tidak memainkan harga dan merugikan petani. “Kita tidak ingin ada permainan harga yang justru membebani petani. Pemerintah sudah menurunkan harga, jadi semua pihak harus ikut aturan,” pungkas Heru.


















