Dipicu Masalah Ekonomi, Belasan ASN Magetan Pilih Ajukan Cerai

- Ekonomi menjadi alasan utama perceraian ASN di Magetan, dipicu pertengkaran akibat masalah keuangan.
- Persetujuan dari Bupati diperlukan sebelum melanjutkan proses perceraian ke Pengadilan Agama, dengan konsekuensi bagi yang tidak mengikuti prosedur.
- BKPSDM Magetan mendorong mediasi dan pembinaan sebagai langkah awal sebelum mengajukan cerai, untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan baik.
Magetan, IDN Times – Fenomena perceraian rupanya tak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sedikitnya ada 13 ASN mengajukan perceraian.
Dari jumlah itu, dua pasangan memilih rujuk, sementara 11 lainnya masih menjalani proses hukum di Pengadilan Agama. “Untuk saat ini ada 13 ASN yang mengajukan. Delapan mengajukan izin cerai, dua di antaranya akhirnya rujuk. Sedangkan lima lainnya mengajukan surat keterangan, jadi total ada 11 kasus yang masih berlanjut,” ujar Nyta, Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Senin (27/10/2025).
1. Ekonomi dan pisah rumah jadi alasan utama

Menurut Nyta, faktor ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan dari kasus perceraian ASN di Magetan. Permasalahan keuangan sering memicu pertengkaran yang berlarut-larut hingga salah satu pihak memilih pisah rumah lebih dari satu tahun.
“Penyebab utamanya memang ekonomi. Dari situ muncul pertengkaran terus-menerus, lalu salah satu pihak meninggalkan rumah. Itu yang paling sering terjadi,” ungkapnya.
2. Harus lewat persetujuan bupati

Setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati, ASN baru bisa melanjutkan proses perceraian ke Pengadilan Agama. Prosesnya juga tidak singkat, karena setiap pemohon akan dipanggil beberapa kali untuk klarifikasi. Surat izin cerai biasanya memerlukan tiga kali pemanggilan, Sedangkan surat keterangan cerai hanya dua kali pemanggilan.
ASN yang bercerai tanpa izin resmi bisa dikenai sanksi administratif, meski sejauh ini belum ada yang sampai diberhentikan. “Ada konsekuensi bagi ASN yang tak mengikuti prosedur, tapi sanksinya diserahkan kepada atasan OPD masing-masing,” tambahnya.
3. BKPSDM dorong mediasi sebelum cerai

BKPSDM Magetan mendorong agar setiap ASN yang menghadapi masalah rumah tangga tidak terburu-buru mengajukan cerai, melainkan menempuh jalur mediasi dan pembinaan terlebih dahulu.
“Kami berharap setiap permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berujung pada perceraian,” pungkasnya.


















