Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dipicu Masalah Ekonomi, Belasan ASN Magetan Pilih Ajukan Cerai

Ilustrasi para ASN Kabupaten Magetan. IDN Times/Riyanto.
Ilustrasi para ASN Kabupaten Magetan. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • Ekonomi menjadi alasan utama perceraian ASN di Magetan, dipicu pertengkaran akibat masalah keuangan.
  • Persetujuan dari Bupati diperlukan sebelum melanjutkan proses perceraian ke Pengadilan Agama, dengan konsekuensi bagi yang tidak mengikuti prosedur.
  • BKPSDM Magetan mendorong mediasi dan pembinaan sebagai langkah awal sebelum mengajukan cerai, untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan baik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Magetan, IDN Times – Fenomena perceraian rupanya tak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sedikitnya ada 13 ASN mengajukan perceraian.

Dari jumlah itu, dua pasangan memilih rujuk, sementara 11 lainnya masih menjalani proses hukum di Pengadilan Agama. “Untuk saat ini ada 13 ASN yang mengajukan. Delapan mengajukan izin cerai, dua di antaranya akhirnya rujuk. Sedangkan lima lainnya mengajukan surat keterangan, jadi total ada 11 kasus yang masih berlanjut,” ujar Nyta, Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Senin (27/10/2025).

1. Ekonomi dan pisah rumah jadi alasan utama

Ilustrasi para ASN Kabupaten Magetan. IDN Times/Riyanto.
Ilustrasi para ASN Kabupaten Magetan. IDN Times/Riyanto.

Menurut Nyta, faktor ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan dari kasus perceraian ASN di Magetan. Permasalahan keuangan sering memicu pertengkaran yang berlarut-larut hingga salah satu pihak memilih pisah rumah lebih dari satu tahun.

“Penyebab utamanya memang ekonomi. Dari situ muncul pertengkaran terus-menerus, lalu salah satu pihak meninggalkan rumah. Itu yang paling sering terjadi,” ungkapnya.

2. Harus lewat persetujuan bupati

Ilustrasi para ASN Kabupaten Magetan. IDN Times/Riyanto.
Ilustrasi para ASN Kabupaten Magetan. IDN Times/Riyanto.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati, ASN baru bisa melanjutkan proses perceraian ke Pengadilan Agama. Prosesnya juga tidak singkat, karena setiap pemohon akan dipanggil beberapa kali untuk klarifikasi. Surat izin cerai biasanya memerlukan tiga kali pemanggilan, Sedangkan surat keterangan cerai hanya dua kali pemanggilan.

ASN yang bercerai tanpa izin resmi bisa dikenai sanksi administratif, meski sejauh ini belum ada yang sampai diberhentikan. “Ada konsekuensi bagi ASN yang tak mengikuti prosedur, tapi sanksinya diserahkan kepada atasan OPD masing-masing,” tambahnya.

3. BKPSDM dorong mediasi sebelum cerai

Ilustrasi para ASN Kabupaten Magetan. IDN Times/Riyanto.
Ilustrasi para ASN Kabupaten Magetan. IDN Times/Riyanto.

BKPSDM Magetan mendorong agar setiap ASN yang menghadapi masalah rumah tangga tidak terburu-buru mengajukan cerai, melainkan menempuh jalur mediasi dan pembinaan terlebih dahulu.

“Kami berharap setiap permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berujung pada perceraian,” pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Sumpah Pemuda di Jatim Bahas Fenomena Anarkisme, Terorisme Hingga LGBT

27 Okt 2025, 18:31 WIBNews