Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum VA Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum VA Akan Ajukan Praperadilan
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum tersangka kasus prostitusi online, VA memutuskan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum VA, Rahmat Santoso, usai pelimpahan berkas VA ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (29/3).

"Kuasa hukum mengajukan praperadilan di PN Surabaya. Sudah dimasukkan per hari ini, sebelum Jumatan tadi," ujar Rahmat kepada IDN Times Jatim, Jumat (29/3).

1. VA dianggap berhak bebas demi hukum

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Rahmat menjelaskan, bahwa praperadilan diajukan lantaran ancaman hukuman VA terbilang di bawah enam tahun penjara. Maka, usai berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, VA berhak bebas demi hukum karena penahanannya di Polda Jatim akan habis pada Minggu (31/3).

"Bisa saja ditahan di Medaeng atau lainnya. Namun, kan VA ancaman di bawah 6 tahun, masa penahanannya tidak bisa diperpanjang," jelasnya.

2. Mempermasalahkan proses perkara yang terlalu lama

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Selain itu, Rahmat juga mempermasalahkan proses pelimpahan berkas VA yang lambat, padahal, bisa lebih cepat dirampungkan. Rahmat pun mencontohkan proses perkara Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menurutnya terbilang cepat. 

"Harapannya proses dipercepat itu saja apa pun yang terjadi, dia juga tetap seharusnya kan seperti itu, dan perkara ini perkara mudah. Misalnya, perkara Ahok saja beberapa jam sudah P21 kan," ujar Rahmat. 

3. Mengajukan pembantaran untuk VA

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Selain itu, Rahmat juga mengajukan penangguhan penahanan demi pengobatan atau pembantaran bagi VA. Pasalnya, VA sedang sakit infeksi lambung sejak satu minggu lalu hingga sempat demam.

"Iya kemarin sempat diperiksa. Kata dokter ada luka di lambungnya. Sempat demam juga. Makanha kita akan ajukan pembantaran," lanjutnya.

4. Berkas belum diterima PN

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Rahmat mengatakan, permohonan pengajuan praperadilan tersebut telah diserahkan ke PN Surabaya, Jumat (29/3) siang. Namun ketika dikonfirmasi, pihak PN Surabaya masih belum menerima berkas tersebut.

"Barusan saya cek di bagian pidana, belum masuk pranya," tutur Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono ketika dikonfirmasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Pria 70 Tahun di Tulungagung Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Tetangga

08 Apr 2026, 19:21 WIBNews