Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diperiksa KPK Soal Hibah, Eks Anggota DPRD Beberkan Skema Penyusunan Hibah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa eks anggota DPRD Jatim terkait kasus dana hibah APBD 2021-2022.
  • Mathur Husyairi mengakui fokus pemeriksaan pada dana hibah milik legislatif yang menyeret 21 tersangka.
  • Dana hibah kerap janggal, dengan modus operandi ijon, cashback, dan pemotongan hingga 50 persen.

Surabaya, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus dana hibah Pokmas APBD Jatim Tahun Anggaran 2021 - 2022. Kali ini, anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024, Mathur Husyairi diperiksa sebagai saksi.

Kepada IDN Times, Mathur mengakui memang materi pemeriksaan fokus pada dana hibah milik legislatif yang kini sudah menyeret 21 tersangka. "Jadi saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang 21 itu. Khususnya Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024)," ujarnya, Kamis (26/6/2025).

"Semua muaranya ke Pak Sadad. Ditanya normatif awalnya. Kemudian ditanya penyusunan dana hibah di pemprov. Saya jawab sesuai yang saya ketahui sebelum dan sesudah di Banggar (Badan Anggaran DPRD Jatim)," lanjut Mathur.

Mathur menekankan kepada penyidik lembaga antirasuah bahwa dana hibah adalah belanja daerah. Anggarannya Rp6 - 8 triliun. Menurutnya, kejanggalan hibah kerap ditemui tiap tahunnya. Mulai dari tidak setor LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), kerjaan fiktif dan segala macamnya.

"Kalau KPK fokus di dewan (DPRD), saya bilang di dewan itu katakanlah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita Rp20 triliun, di dewan hanya dapat hibah Rp2 triliun. Kalau pimpinan menaikkan angka itu 13 persen, hanya Rp2,6 triliun. Dari Rp7 triliun berarti Rp4,4 triliun di eksekutif (dana hibahnya)," terang Mathur.

"Ini perlu ditelisik juga (hibah eksekutif), yang namanya hibah ini modus operandinya sama. Ada ijon, ada cashback diminta di depan, ada di belakang. Bahkan kalau dianggap pemotongan, cashback bisa sampai 50 persen," ungkap Mathur menambahkan.

Calon Bupati (Cabup) Bangkalan pada Pilkada 2024 ini pun siap jika diminta menjadi justice collaborator KPK dalam kasus dana hibah APBD Jatim. Saat diperiksa, Mathur sempat tanya ke penyidik muara dari kasus hibah ini. "Dengan diplomatis penyidik jawab, ini kami selesaikan dulu yang di dewan. Karema ini ribuan pokmas. Baru nanti hasil analisa kami laporkan ke pimpinan, tinggal tunggu rekomendasi dari pimpinan," katanya.

"Kalau perihal gubernur dipanggil, ya tetap akan dipanggil. Sebagai saksi. Karena proposal hibah diajukan leeat gubernur. Nanti diverifikasi dinas terkait, lolos. Dibuat pengajuan SK. Sewaktu pengajuan SK, gubernur sudah bisa mendeteksi. Di sini saya menilai gubernur ini lalai dengan tanggung jawabnya selaku eksekutif bisa melakukan evaluasi dan monitoring," pungkas Mathur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us