Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dideportasi, Perjalanan WNA Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung

Kantor Imigrasi Blitar saat merilis penangkapan 3 WNA. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Jawa Timur akan melakukan deportasi terhadap MB (66), WNA Singapura yang menjadi dosen di sebuah universitas di Tulungagung. Berdasarkan pemeriksaan, MB diketahui memiliki dokumen sebagai WNI. Padahal MB tidak pernah mengajukan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara sah. Pria ini juga memalsukan nama dan identitasnya selama berada di Tulungagung.

1. Masuk ke Indonesia sejak 1984

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira. IDN Times/ istimewa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di tanah air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Ia menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” ujarnya, Rabu (21/06/2023).

2. Miliki dokumen kependudukan Indonesia sejak 2011

Kantor Imigrasi Blitar saat merilis penangkapan 3 WNA. IDN Times/ istimewa

Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, namun juga lengkap dengan akta lahir. MB melakukan perubahan nama menjadi Y, lahir di Pacitan 1973. Padahal sesuai Paspor Singapura, MB lahir pada 1956 di Kampong Pachitan off Changi.

“Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore,” jelasnya.

3. Tak pernah ajukan perpindahan menjadi WNI

Kantor Imigrasi Blitar saat merilis penangkapan 3 WNA. IDN Times/ istimewa

Tak hanya menjadi dosen, MB juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar. Keberadaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Sehingga, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. “Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya sebanyak 3 WNA diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Dua WNA diketahui berasal dari Pakistan dan 1 WNA dari Singapura. Mereka terbukti melakukan pelanggaran imigrasi. MB sendiri dijadwalkan dideportasi pada 22 Juni mendatang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us