WNA Singapura yang Menjadi Dosen di Tulungagung Akan Dideportasi

Surabaya, IDN Times- Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan tindakan tegas kepada MB, warga negara Singapura yang sempat menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Tulungagung. Pria 66 tahun ini akan dideportasi ke negara asalnya. Tak hanya itu, MB juga dikenakan sanksi masuk dalam daftar cekal/tangkal pihak imigrasi.
1. Lakukan tindakan administratif keimigrasian

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo mengatakan sesuai hasil pemeriksaan, MB dipastikan melanggar peraturan imigrasi. Mereka lalu menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi dan memasukkan namanya dalam daftar cekal/ tangkal. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujarnya, Selasa (20/06/2023).
2. Koordinasi dengan Dispendukcapil untuk pembatalan identitas

Selain itu, pihak Kantor Imigrasi Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga. Mereka juga berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan MB tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap."Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap," tuturnya.
3. MB dideportasi 22 Juni mendatang

Terkait rencana deportasi, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah menetapkan tanggalnya. Yaitu pada 22 Juni 2023 mendatang. Proses adminitrasi sudah disiapkan semuanya. "Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja," pungkasnya.
Sebelumnya MB bersama dua WNA asal Pakistan diamankan oleh Kantor Imigrasi Blitar. Mereka terbukti melanggar peraturan imigrasi. MB sendiri diketahui memiliki identitas sebagai WNI. Padahal MB masih berstatus sebagai WNA dan tidak pernah mengajukan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.