5 Pemuda di Probolinggo Lempar Bondet, Satu Orang Terluka

- Lima pemuda di Probolinggo ditangkap polisi setelah melempar bondet di kawasan Malioboro Mayangan yang menyebabkan satu orang terluka ringan.
- Para pelaku sebelumnya berkumpul sambil minum minuman keras lalu melempar bondet secara acak karena salah sasaran saat berniat balas dendam terhadap kelompok lain.
- Polisi menyita senjata tajam, bahan peledak, dan sepeda motor; para tersangka dijerat pasal KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Probolinggo, IDN Times - Lima orang pemuda ditangkap polisi usai merakit dan melempar bondet di kawasan Malioboro Mayangan Kota Probolinggo. Akibatnya, satu orang mengalami luka-luka. Kelima pelaku itu adalah AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, peristiwa pelemparan bondet terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang berinsial MT (22) yang saat itu sedang nongkrong bersama sejumlah pemuda lainnya terkena ledakan dan mengalami luka ringan pada bagian paha.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak," kata Rico, Rabu (22/7/2026).
Rico menyebut, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, sambil mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan dengan alasan hendak membeli minuman keras.
"Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola," ungkap dia.
Tanpa alasan yang berkaitan dengan korban, tersangka AKJ diduga melempar bondet ke arah kelompok tersebut sebelum seluruh pelaku melarikan diri menuju basecamp.
Setelah peristiwa itu, sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan menggerebek basecamp para pelaku di depan gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.
"Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya," ujar AKBP Rico.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun justru salah sasaran, sehingga bondet mengenai kelompok yang bukan menjadi target mereka.
"Tersangka FB mengaku membuat bondet karena rasa penasaran setelah mempelajari cara merakit bahan peledak dari media sosial dan membeli bahan-bahannya melalui salah satu toko online," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka AKJ disangkakan Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MAK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka FB disangkakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


















