Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Blokade Jalan dan Bakar Ban, Aliansi Madura Indonesia Tuntut Febrie Diadili

Kota Surabaya
Blokade Jalan dan Bakar Ban, Aliansi Madura Indonesia Tuntut Febrie Diadili
Aksi demontrasi di depan Kejati Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya Sih
  • Puluhan massa Aliansi Madura Indonesia memblokade jalan dan membakar ban di depan Kejati Jatim, menuntut penangkapan serta pengadilan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Ketua Umum AMI Baihaki Akbar mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
  • Pihak Kejati Jatim melalui Adnan Sulistiyono menerima dokumen tuntutan, berjanji meneruskan aspirasi ke pimpinan pusat, dan mengapresiasi aksi damai sebagai bentuk kontrol masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Madura Indonesia (AMI) memblokade akses jalan dan membakar ban di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kamis (23/7/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan mengadili mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Aksi berlangsung cukup tegang karena massa menutup sebagian ruas jalan di depan gedung Kejati Jatim sambil membentangkan poster dan bergantian menyampaikan orasi. Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, bahkan memberikan ultimatum akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

"Kalau tuntutan kami tidak dituruti, kami teman-teman AMI akan turun lagi membawa massa yang jauh lebih besar untuk menyuarakan hal ini. Ini menjadi bukti bahwa Jatim, Surabaya, adalah suara yang paling keras dalam menyuarakan kebenaran dan penegakan hukum," tegas Baihaki.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk desakan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Perwakilan Kejati Jatim akhirnya menemui massa dan menerima dokumen tuntutan yang disampaikan AMI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono memastikan, aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan sebelum disampaikan ke Kejaksaan Agung. "Seluruh aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk kemudian diteruskan ke pimpinan pusat," katanya.

Di hadapan massa, Adnan juga mengapresiasi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan secara terbuka sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Saya salut dengan kalian semua. Kalian mempunyai kepedulian yang tinggi kepada negara. Tanpa suara seperti kalian, tidak akan ada keseimbangan dalam berbangsa dan bernegara. Kami selaku aparat penegak hukum wajib mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi ini," katanya.

Setelah dialog berlangsung, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun, AMI menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta lebih besar apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan terhadap tuntutan yang mereka sampaikan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More