Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Asyik Nongkrong di Kafe, Perempuan di Tulungagung Ditangkap Kejaksaan

WhatsApp Image 2025-10-13 at 23.20.52.jpeg
Lilik saat dieksekui Kejaksaan Negeri Tulungagung.IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Lilik Suciati ditangkap Kejaksaan saat nongkrong di kafe karena kasus penipuan
  • Lilik meminjam nama orang lain untuk kredit mobil baru dan menolak putusan PN, ajukan banding dan kasasi
  • Kejaksaan sudah mengirim surat panggilan namun tidak dihiraukan, sehingga melakukan eksekusi di kafe
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulungagung, IDN Times - Seorang perempuan paruh baya di Tulungagung ditangkap Kejaksaan Negeri setempat saat sedang asyik nongkrong di sebuah kafe. Perempuan tersebut diketahui bernama Lilik Suciati (48), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan. Pihak Kejaksaan mengeksekusi terdakwa kasus penipuan ini berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung. Sesuai putusan tersebut Lilik harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

1. Pinjam nama orang lain untuk kredit mobil baru

WhatsApp Image 2025-10-13 at 23.21.24.jpeg
Lilik saat dieksekui Kejaksaan Negeri Tulungagung.IDN Times/istimewa

Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2023 lalu. Lilik meminjam nama seseorang untuk mengambil kredit mobil baru. Sesuai perjanjian nantinya Lilik yang akan membayar kredit tersebut setiap bulan. Namun hal tersebut tidak dilakukannya. Pihak finance kemudian melaporkan Lilik ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan barang fidusia.

"Kasus ini mulai disidangkan sejak bulan September 2024 lalu," ujarnya, Selasa (14/10/2025).

2. Tak terima putusan PN, ajukan banding dan kasasi

WhatsApp Image 2025-10-13 at 23.20.02.jpeg
Lilik saat dieksekui Kejaksaan Negeri Tulungagung.IDN Times/istimewa

Berdasarkan putusan PN Tulungagung, Lilik dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana selama dua tahun. Atas putusan tersebut Lilik mengajukan banding. Hasil putusan banding Lilik tetap dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, Lilik kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan ini. Pada bulan Agustus lalu, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Lilik.

"Berdasarkan putusan MA, kasasi ditolak dan Lilik harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," tuturnya.

3. Kejaksaan sudah mengirim surat panggilan namun tidak digubris

WhatsApp Image 2025-10-13 at 23.18.45.jpeg
Lilik saat dieksekui Kejaksaan Negeri Tulungagung.IDN Times/istimewa

Pihak Kejaksaan sendiri sebenarnya sudah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa untuk mematuhi putusan kasasi tersebut. Namun terdakwa tidak pernah memenuhi surat panggilan ini. Kejaksaan lalu mendapat laporan keberadaan terdakwa di sebuah kafe. Mereka lalu melakukan eksekusi dan membawa terdakwa ke Lapas Tulungagung.

"Saat ini terdakwa sudah kita masukkan ke dalam Lapas Tulunagung untuk menjalani hukumannya, eksekusi kita lakukan di sebuah kafe," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kebun Tebu Ternyata Suami Siri

14 Okt 2025, 19:22 WIBNews