Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Duit TKD Dipangkas, Jatim Minta Jatah Cukai Rokok Naik 10 Persen

Foto pita cukai rokok resmi
Foto pita cukai rokok resmi
Intinya sih...
  • Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat mengganggu stabilitas keuangan di Jawa Timur.
  • Gubernur Jatim usulkan kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari 3% menjadi 10% untuk mengantisipasi dampak pemotongan TKD.
  • Kenaikan DBHCHT dapat memperkuat APBD Jawa Timur yang tertekan akibat pemotongan TKD dan menopang fiskal serta manfaat sosial yang luas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat berpotensi mengganggu stabilitas keuangan di Jawa Timur. Untuk mengantisipasi dampaknya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengusulkan agar pemerintah pusat menaikkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari 3 persen menjadi 10 persen.

Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agus Wicaksono, menilai bahwa langkah itu sangat logis, mengingat kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan nasional dari sektor cukai tembakau sangat besar.

“Total penerimaan cukai dari Jawa Timur tahun 2025 ditarget sebesar Rp138,46 triliun, atau setara 60 persen dari pendapatan cukai nasional. Tapi dana bagi hasil yang kita terima hanya tiga persen, sekitar Rp3,5 triliun. Kontribusinya terbesar, tapi manfaat fiskalnya minim. Ini tidak proporsional,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Menurut Agus, kenaikan DBHCHT menjadi 5–10 persen akan sangat membantu memperkuat APBD Jawa Timur yang kini tertekan akibat pemotongan TKD. Apalagi, provinsi ini menanggung beban besar dari industri rokok. Mulai dari biaya kesehatan masyarakat, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga dampak sosial dan lingkungan.

“Jatim dapat beban penuh: produksi, pengawasan, distribusi, tapi penerimaan fiskalnya kecil. Kenaikan lima persen saja sudah bisa menutup sebagian tekanan APBD,” katanya.

Berdasarkan data Pemprov Jatim, TKD 2026 diproyeksikan turun Rp2,8 triliun, sementara total penurunan untuk kabupaten/kota mencapai Rp16,7 triliun. Selain itu, pendapatan provinsi juga telah menyusut Rp4,8 triliun akibat perubahan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Khofifah menjelaskan, ada 14 kabupaten/kota yang terdampak langsung dari pengurangan opsen pajak. Salah satunya Lumajang, yang menurutnya “kemungkinan hanya bisa membayar gaji pegawai sampai Agustus atau September.”

Ia berharap peningkatan DBHCHT dapat menjadi solusi realistis jika TKD tetap dipangkas. “Dengan kenaikan cukai tembakau, setidaknya beban keuangan kabupaten/kota bisa tertolong tanpa mengurangi pelayanan dasar masyarakat,” kata Khofifah.

Selain untuk menopang fiskal, DBHCHT juga memiliki manfaat sosial yang luas. Tahun ini, Pemprov Jatim telah menyalurkan bantuan sosial bagi 15.000 pekerja pabrik rokok dengan total Rp19,8 miliar, dan realisasinya telah mencapai 97,9 persen.

"Cukai bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga soal keberlanjutan ekonomi lokal dan kesejahteraan pekerja,” tegas Khofifah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Siswa Keracunan MBG, Dapur SPPG di Tulungagung Distop

14 Okt 2025, 14:34 WIBNews