Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koperasi Merah Putih Baru 11 Persen Beroperasi di Jatim

Ilustrasi koperasi merah putih (dok. IDN Times)
Ilustrasi koperasi merah putih (dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Koperasi Merah Putih baru 11,7 persen beroperasi di Jawa Timur.
  • Sebanyak 997 koperasi dari total 8.494 KDKMP telah berjalan, dengan 1.292 unit usaha yang tersebar di berbagai daerah.
  • Pemprov Jatim mencatat terdapat 6.867 lokasi lahan yang telah terdata untuk pembangunan gerai dan gudang KDKMP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Timur masih jauh dari target. Dari total 8.494 KDKMP yang tercatat, baru 997 koperasi atau sekitar 11,7 persen yang telah berjalan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa, mengatakan ratusan koperasi tersebut saat ini mengelola 1.292 unit usaha yang tersebar di berbagai daerah.

“Karena satu koperasi bisa memiliki lebih dari satu usaha, total unit usaha yang berjalan saat ini ada 1.292, mulai dari toko sembako, simpan pinjam, hingga gudang,” ujar Endy, Selasa (13/1/2026).

Ia menyebut, jumlah anggota koperasi yang telah terlibat mencapai lebih dari 157 ribu orang. Namun, Endy mengakui capaian operasional KDKMP masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait ketersediaan lahan.

“Beberapa kabupaten/kota tidak memiliki tanah aset desa. Selain itu, wilayah dengan kontur pegunungan seperti Pasuruan dan Probolinggo juga kesulitan menyediakan lahan datar sesuai ketentuan,” jelasnya.

Terkait pengembangan sarana, Pemprov Jatim mencatat terdapat 6.867 lokasi lahan yang telah terdata untuk pembangunan gerai dan gudang KDKMP. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.295 titik dinyatakan siap bangun berdasarkan pendataan bersama Kodam.

“Sekitar 4.200 titik direncanakan dibangun gudang dan gerai. Di dalamnya akan ada toko sembako, apotek, hingga klinik,” kata Endy.

Meski menargetkan seluruh KDKMP dapat beroperasi, Endy menyebut pencapaian 100 persen masih membutuhkan waktu dan kejelasan regulasi teknis, khususnya terkait status aset lahan milik pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang terpenting sekarang adalah memperjelas status aset agar koperasi bisa segera dibangun dan beroperasi tanpa persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Sempat Panas, Massa Tolak Relokasi RPH Bubar, Demo Lagi Bawa Tenda

13 Jan 2026, 14:17 WIBNews