Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eri Cahyadi: Ormas Bisa Dibubarkan Bila Terbukti Langgar Ketertiban

IMG-20251103-WA0093.jpg
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Wali Kota Surabaya, Eri Cahayadi, menanggapi desakan pembubaran ormas yang berkedok premanisme.
  • Pembubaran ormas hanya bisa dilakukan oleh Kemendagri, kepolisian, dan Kemenkum jika terbukti melanggar ketertiban umum.
  • Eri menegaskan Pemkot Surabaya tak akan semena-mena merekomendasikan pembubaran ormas ke Kemendagri tanpa bukti hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahayadi menanggapi soal ramainya desakan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang berkedok premanisme. Ormas bisa dibubarkan asal terbukti menganggu ketertiban umum.

Eri mengatakan, pembubaran ormas hanya bisa dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), kepolisian dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Ormas bisa dibubarkan bila terbukti melanggar ketertiban umum.

"Tolong dipelajari, yang bisa membubarkan adalah kemendagri, kepolisian, menkumham, yang ketika pembubaran ormas itu dilakukan, maka apakah ormas itu ketika melakukan penindakan atau kegiatan yang dia di luar ketertiban umum," ujarnya, Senin (12/1/2026).

Namun demikian yang bisa membuktikan apakah ormas tersebut melanggar ketertiban umum atau tidak adalah kepolisian. Ini setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap ormas.

"Yang dinyatakan oleh pihak yang berwajib, berarti siapa, oleh kepolisian.Pihak yang berwajib mengatakan dia ikut di dalam kegiatan itu apa tidak," ungkap dia.

Barulah setelah oleh pihak kepolisian membuktikan suatu ormas bermasalah, maka pemerintah kota bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas. "Ketika ada itu (ormas terbukti bermasalah) maka kita bisa merekomendasikan ke kementerian," jelas Eri.

Eri pun menegaskan, Pemkot Surabaya tak bisa semena-mena asal merekomendasikan pembubaran ormas ke Kemendagri. Sebab, pembubaran ormas harus dibuktikan secara hukum, apakah mereka bersalah atau tidak.

"Jika terbukti dan dibuktikan dengan pihak berwajib, tidak bisa kalau kita sendiri, karena kita bukan pihak berwajib. Bagaimana menentukan salah dan benar, bagaimana menentukan keterlibatan, maka jangan diatur sendiri yang mengatur itu hukum rimba, tetapi ketika ada sebuah kesalahan, ada fakta, maka dibutuhkan pihak berwajib. Negara kita adalah negara hukum," terangnya.

Eri menegaskan pihaknya tak akan segan menindak ormas yang mengganggu ketertiban umum. Ia juga berjanji tak pandang bulu, ormas apapun akan ditindak.

"Saya tidak akan pernah ragu-ragu, tetapi ketika pihak berwajib mengatakan belum, kan nggak mungkin kita memberikan rekomendasi yang salah kepada kementerian," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Menenun Harapan, Perjalanan Kasi Desa di Sidoarjo Meredam Stunting

12 Jan 2026, 13:20 WIBNews