Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lecehkan Santriwati, Pengasuh Ponpes Terancam Puluhan Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)
Intinya sih...
  • Pengasuh pondok pesantren di Bangkalan, UF, terancam hukuman penjara puluhan tahun karena diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati di bawah umur.
  • UF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berlapis, termasuk ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Kasus ini bermula dari laporan korban pada 1 Desember 2025 dan setelah penyidikan, UF ditangkap pada 10 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan berinisial UF yang diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati di bawah umur, terancam hukuman penjara sangat berat. Setelah mengakui perbuatan bejatnya, polisi menjerat UF dengan pasal berlapis yang berpotensi membuatnya menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim resmi menetapkan UF sebagai tersangka sekaligus melakukan penangkapan dan penahanan.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Jules, Minggu (11/1/2026).

Dalam kasus ini, UF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berlapis. Polisi menerapkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Jika dirinci, ancaman hukuman yang membayangi UF tergolong sangat berat. Pasal 81 ayat (2) mengatur tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman kekerasan, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 81 ayat (3) menjerat pelaku yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman meningkat menjadi minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) juga memuat ancaman denda hingga Rp5 miliar. Tak hanya itu, Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dengan akumulasi pasal tersebut, UF berpotensi menjalani hukuman puluhan tahun penjara. Jika terbukti bersalah di persidangan dan hakim menjatuhkan hukuman maksimal, masa depan pelaku nyaris dipastikan akan dihabiskan di dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang didampingi keluarganya ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik akhirnya menangkap UF pada 10 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Lewat Layanan Adminduk Online, Pemohon yang ke Siola Surabaya Turun

12 Jan 2026, 09:51 WIBNews