Karyawan Pabrik Rokok di Malang Bakar Gudang Demi Tutupi Penggelapan

- Kebakaran gudang PT Gaganeswara di Malang ternyata dilakukan dua karyawan sendiri untuk menghilangkan jejak penggelapan, terungkap lewat rekaman CCTV yang merekam aksi mencurigakan sebelum api muncul.
- Penyelidikan polisi menemukan kebakaran itu bertujuan menutupi penggelapan filter rokok senilai sekitar Rp7 miliar yang dilakukan berulang sejak 2025 oleh lima karyawan dan dijual melalui marketplace Facebook.
- Dua pelaku pembakaran dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sementara tiga karyawan lain yang terlibat penggelapan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Malang, IDN Times - Terungkap sudah penyebab kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara pada Jumat (24/4/2026) pukul 16.16 WIB lalu. Ternyata insiden tersebut bukan akibat korsleting listrik, melainkan aksi pembakaran yang sengaja dilakukan oleh karyawannya sendiri untuk menghilangkan jejak tindak pidana penggelapan.
1. Dua orang karyawan PT Gaganeswara terlihat di CCTV sebelum membakar gudang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan jika rekaman CCTV menjadi kunci utama dalam mengungkap peristiwa tersebut. Pasalnya dalam CCTV tersebut ada 2 orang karyawan PT Gaganeswara yang gerak-geriknya mencurigakan sebelum api muncul, keduanya adalah MAS (26) warga Kabupaten Tabanan, Bali, dan AFR (27) warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Sesaat sebelum api muncul, terlihat 2 orang dalam rekaman CCTV melakukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi pembakaran. Dari situ kami lakukan penyelidikan mendalam hingga keduanya berhasil diamankan," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Sabtu (2/5/2026).
Setelah dilakukan interogasi kepada keduanya, akhirnya mereka mengakui perbuatannya. Mereka ternyata menyiapkan bahan sederhana untuk memicu api seperti bensin jenis Pertalite yang disimpan dalam botol plastik 350 mililiter, obat nyamuk bakar, serta kapas.
"Mereka merancang seolah-olah kebakaran terjadi secara alami. Bahkan sebelum beraksi, pelaku sempat mematikan CCTV dengan mencabut aliran listrik. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa sistem tersebut masih dapat merekam," jelasnya.
2. Kebakaran ini ternyata untuk menutupi penggelapan oleh sejumlah karyawan yang nilainya mencapai Rp7 miliar

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata keduanya melakukan aksi pembakaran ini karena untuk menutupi aksi penggelapan filter rokok yang telah dilakukan oleh keduanya dan karyawan lainnya. Sehingga kebakaran ini dilakukan agar selisih stok barang tidak terdeteksi oleh pihak perusahaan.
Oleh karena itu, polisi juga mengamankan 3 orang karyawan gudang lain yang terlibat dalam penggelapan ini. Mereka adalah yakni ENF (22) warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang; PAI (36) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang; dan DS (35) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Jadi aksi penggelapan dilakukan secara berulang sejak Oktober hingga November 2025, sempat terhenti, lalu kembali berlangsung pada Januari hingga 23 April 2026. Selama periode tersebut, para pelaku berhasil menggelapkan sekitar 500 tray filter rokok yang kemudian dijual melalui marketplace Facebook. Akibat perbuatan para tersangka, perusahaan mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp7 miliar," bebernya.
3. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda

Lebih lanjut, Aji menyampaikan kalau tersangka MAS dan AFR dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 308 KUHP tentang Perbuatan yang Menyebabkan Kebakaran, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Sementara untuk 3 tersangka yang terlibat penggelapan dijerat dengan Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP. Mereka akan diancam dengan hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkasnya.


















