Kompak, 1 Keluarga di Malang jadi Sindikat Curanmor

- Satu keluarga di Malang terdiri dari mertua, anak, dan menantu ditangkap polisi karena membentuk sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Singosari dan sekitarnya.
- Kasus terungkap setelah DR tertangkap lebih dulu, lalu polisi menangkap M dan AK yang diketahui telah berulang kali melakukan curanmor dengan modus merusak kunci motor menggunakan alat khusus.
- Ketiganya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP baru dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dengan barang bukti berupa sepeda motor curian serta kunci T.
Malang, IDN Times - Satu keluarga di Malang tidak hanya kompak membina rumah tangga, tapi ternyata mereka juga kompak dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya akhirnya. Mereka adalah mertua berinisial M (67) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang; anak laki-laki AK (38) serta menantu perempuan DR (38) yang merupakan warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
1. Polisi mengungkapkan jika kasus ini terungkap usai DR ditangkap lebih dulu

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan Kasus ini bermula saat korban memarkir sepeda motor di pinggir sawah saat memanen padi pada Minggu (5/4/2026)di Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Kemudian pelaku AK dan M kemudian mendekati kendaraan tersebut, sempat berpura-pura tidak melakukan apa-apa, sebelum akhirnya kembali dan membawa kabur sepeda motor korban.
Sesaat setelah pemcurian ini, warga berhasil menangkap DR tidak jauh dari lokasi pencurian. Dari hasil interogasi awal, DR mengakui berperan mengantar dan membantu mertua dan suaminya.
"Dari pengembangan terhadap DR, kami berhasil menangkap M (67) pada Senin (6/4/2026). M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah," terangnya pada Selasa (14/4/2026).
Petugas kepolisiam kemudian kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial AK. Ia akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) di wilayah Singosari setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. "Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP," jelasnya.
2. Polisi mengungkapkan jika ketiga pelaku telah berkali-kali melakukan aksinya

Bambang mengungkapkan jika berdasarkan hasil interogasi, ketiganya mengaku telah melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi di Kecamatan Singosari. Diantaranya ada di area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1.
Ia juga menjelaskan jik modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi sepi. Mereka kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.
"Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Setelah dirasa aman, mereka kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus," jelasnya.
3. Satu keluarga ini terancam penjara 7 tahun

Akibat perbuatannya, Bambang mengatakan jika ketiganya akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan," pungkasnya.


















