Pemerintah Berencana Tutup Sejumlah Prodi, Begini Respons UB

- Pemerintah berencana menutup sejumlah program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan dunia kerja, dan kebijakan ini mendapat perhatian dari Universitas Brawijaya (UB).
- UB memiliki mekanisme penutupan prodi melalui kajian komprehensif, melibatkan Senat Fakultas hingga Rektor, sesuai regulasi dalam Peraturan Rektor Nomor 78 Tahun 2023.
- Direktur DIPP UB menegaskan penutupan prodi bukan hal baru, dilakukan berdasarkan evaluasi performa dan relevansi kurikulum agar tetap sesuai kebutuhan masyarakat serta dunia industri.
Malang, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia (RI) berencana menutup sejumlah program studi (prodi) yang dinilai tidak lagi relevan dengan dunia kerja. Rencananya ini langsung jadi sorotan, tal terkecuali dari Universitas Brawijaya (UB).
1. UB memiliki pertimbangan sendiri untuk menutup suatu prodi

Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Prof Imam Santoso memiliki pendapat jika penutupan sebuah program studi merupakan suatu keniscayaan, sepanjang telah dilakukan kajian substansial secara mendalam. Kajian ini akan memberikan penilaian secara komprehensif terdapat sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan apakah suatu program studi ditutup. Bahkan menurutnya tidak mustahil hasil telaah tersebut bisa saja merekomendasikan bukan penutupan program studi, melainkan perlunya penguatan pada stream keilmuan spesifik melalui penyesuaian kurikulum, penajaman kompetensi tertentu dan sebegainya, sehingga program studi tersebut dapat berkembang dengan sangat baik.
Sementara terkait penutupan suatu prodi, Prof Imam mengatakan jika UB memiliki regulasi yang diatur dalam Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program Studi. Di dalam Pertor tersebut terdapat beberapa alasan yang dipertimbangkan dalam penutupan suatu program studi di UB.
"Pertama, penutupan prodi ini bisa dilakukan jika ada perubahan kebijakan pemerintah pusat atau peraturan perundang-undangan. Kedua, penjaminan mutu yakni apabila sebuah program studi dalam beberapa tahun terakhir secara berturut-turut menunjukkan kualitas mutunya yang menurun drastis dan tidak memenuhi standar mutu akademik berbasis risiko walaupun telah dilakukan pembinaan, sehingga tidak layak dilanjutkan. Ketiga, mempertimbangkan perkembangan ilmu, teknologi dan seni, dan permintaan serta kebutuhan pemangku kepentingan terhadap penyelenggaran program studi," terangnya pada Sabtu (2/5/2026).
2. Begini mekanisme penutupan suatu prodi di UB

Imam juga menjelaskan kalaupun sudah ada usulan untuk menutup suatu prodi di UB, masih ada mekanisme yang harus dijalankan. Mekanisme tersebut dimulai dengan usulan departmen kepada dekan, kemudian dibahas bersama Senat Fakultas. Apabila Senat Akademik Fakultas menyetujui, selanjutnya diusulkan ke rektor. Rektor melalui Direktorat Inovasi Pembelajaran (DIPP) akan melakukan review. Rektor akan meminta pertimbangkan Senat Akademik Universitas terkait usulan penutupan suatu program studi.
"Jadi penutupan program studi harus dinilai secara komprehensif dampaknya secara institusional maupun kontribusinya bagi pembangunan yang makin kompleks dan menuntut dukungan ketersediaan sumberdaya manusia yang handal. Karenanya, saya sangat meyakini jika nanti misalnya ada kebijakan atau arahan perlunya penyesuaian termasuk kemungkinan penutupan program studi, pasti telah melalui kajian yang komprehensif. Kami di tingkat perguruan tinggi pasti akan melakukan kajian juga dengan tetap mematuhi regulasi dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan rektor tentang hal tersebut," tegasnya.
3. Penutupan Prodi bukan hal baru di Indonesia maupun luar negeri

Lebih lanjut, Direktur DIPP, Ir Ishardita Pambudi Tama mengungkapkan jika pada dasarnya program studi dibuka atas adanya permintaan dari masyarakat, sehingga penutupannya dilakukan apabila performanya kurang baik. Menurutnya juga, penutupan suatu prodi di luar negeri juga bukan hal yang aneh.
"Berdasarkan pengalaman saya studi S3 di Australia, terdapat juga beberapa prodi yang ditutup karena performanya yang kurang baik, sehingga sumber daya yakni dosen dan pegawai kemudian dipindahkan ke prodi lain. Namun, proses penutupan ini bukan sesuatu yang mendadak melainkan prosesnya cukup panjang dan berdasarkan evaluasi serta pertimbangan yang menyeluruh," bebernya.
Menurutnya, DIPP meninjau performa sebuah program studi dengan memastikan kurikulumnya berbasis Outcome Based Education (OBE) yang ditinjau secara rutin untuk memastikan lulusannya selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat. "Jika relevan maka resiko untuk ditutup akan sangat minimal. Sehingga, pengelola program studi harus selalu perhatian terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat misalnya di industri ataupun lembaga lain misalnya perguruan tinggi dan lembaga-lembaga riset," pungkasnya.


















