Tak Temui Kesepakatan, Rumah Gono-Gini di Blitar Dihancurkan

- Sebuah video pembongkaran rumah di Blitar viral setelah menunjukkan harta gono-gini yang dihancurkan karena gagal mencapai kesepakatan antara mantan pasangan suami istri.
- Rumah tersebut milik pasangan berinisial S dan P yang bercerai sejak 2025, menghadapi kebuntuan dalam pembagian aset berupa dua bidang tanah dan satu rumah permanen.
- Kedua pihak akhirnya sepakat merobohkan rumah itu di hadapan kepala desa untuk menghindari konflik lanjutan setelah negosiasi penjualan dan pengambilalihan aset tidak menemukan titik temu.
Blitar, IDN Times - Sebuah video aksi pembongkaran rumah di Blitar viral di media sosial. Dalam narasinya rumah tersebut merupakan harta gono-gini. Pembongkaran dilakukan setelah tidak ditemukan kesepakatan. Video ini menyita perhatian publik karena bangunan bernilai ratusan juta rupiah itu dihancurkan bukan karena sengketa dengan pemerintah, melainkan hasil kesepakatan pahit mantan pasangan suami istri yang gagal menemukan solusi pembagian aset.
1. Video pembongkaran rumah viral di media sosial

Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saeful Muheni mengatakan pembongkaran rumah ini terjadi di Dusun Paldoyong, Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (28/4/2026) lalu. Video pembongkaran ini kemudian menjadi viral dan mendapat perhatian dari netizen.
"Lokasi pembongkaran ada di Desa Sambigede, Kecamatan Binangun," ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
2. Pasangan sudah bercerai sejak tahun 2025 lalu

Rumah tersebut diketahui milik pasangan berinisial S dan P. Keduanya telah resmi bercerai sejak tahun 2025 lalu. Namun pasangan ini menghadapi kebuntuan dalam pembagian harta bersama berupa dua bidang tanah dan satu rumah permanen.
“Salah satu bidang tanah sudah berhasil terjual senilai Rp140 juta dan hasilnya dibagi dua secara adil. Namun, untuk bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah, kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan,” tuturnya.
3. Pembongkaran berdasar kesepakatan kedua belah pihak dan disaksikan kepala desa

Karena tidak ada kesepakatan terkait penjualan maupun pengambilalihan aset oleh salah satu pihak, keduanya akhirnya memilih langkah ekstrem dengan merobohkan rumah tersebut. Keputusan pembongkaran dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak di hadapan kepala desa dan unsur terkait untuk menghindari potensi konflik berkepanjangan di masa mendatang.
"Keputusan pembongkaran ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan diketahui oleh kepala desa," pungkasnya.


















