Klaim Tanah Aset Pertamina di Surabaya, Pemprov Turun Gunung

- Pemprov Jatim aktif mediasi dan inisiasi penyelesaian klaim aset Pertamina terhadap 6.000 bidang tanah di Surabaya.
- Tim lintas instansi akan bekerja mencari solusi konkret, termasuk verifikasi kasus dan langkah hukum yang adil bagi masyarakat.
- Emil ditugasi untuk memastikan tindak lanjut dari rapat koordinasi ini berjalan efektif dengan konsolidasi tim kecil sebelum dilanjutkan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait.
Surabaya, IDN Times - Kasus yang melibatkan klaim aset Pertamina terhadap ribuan bidang tanah masyarakat mendapatkan atensi khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Baru-baru ini, Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elestianto Dardak rapat koordinasi (rakor) dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Emil menjelaskan bahwa Pemprov Jatim berperan aktif sebagai mediator dan inisiator untuk memastikan semua pihak bergerak mencari solusi terhadap kasus Pertamina yang melibatkan sekitar 6.000 bidang tanah di tiga kecamatan dan empat kelurahan di Surabaya.
"Pertamina memandang ini sebagai kewajiban penataan aset, sementara BPN juga tidak bisa mengabaikannya begitu saja. Tapi di tengah kebuntuan itu, masyarakat justru yang paling menderita karena tanahnya dibekukan secara administratif,” ujarnya.
"Karena itu, Pemprov Jatim mengambil peran political leadership agar semua pihak bergerak. Minggu depan tim kecil lintas instansi mulai dari BPKP, Bareskrim, Kejaksaan Agung, BPN, dan Pemda akan mulai bekerja mencari solusi konkret,” tambahnya.
Mantan Bupati Trenggalek itu menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak cukup dengan seminar atau rapat koordinasi, tetapi harus menghasilkan langkah nyata di lapangan.
"Sering kita disindir bahwa daerah hanya bikin rapat. Karena itu, kami ingin menegaskan bahwa dari rapat ini harus jelas apa yang dikerjakan. Kita bicara tentang rakyat, tentang tanah yang jadi sumber kehidupan dan warisan keluarga. Kalau mereka sampai kehilangan haknya, dampaknya bisa turun tujuh turunan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jatim bersama Satgas Tindak Pidana Pertanahan akan membentuk tim lintas instansi untuk mempercepat verifikasi kasus dan merumuskan langkah hukum maupun administratif yang adil bagi masyarakat.
"Insya Allah, dengan adanya satgas ini dan dukungan lintas lembaga, kita bisa mencari solusi yang efektif. Ini bukan sekadar menyelesaikan kasus, tapi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” jelas Emil.
Terakhir, Wagub Emil menyampaikan bahwa dirinya ditugasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memastikan tindak lanjut dari rapat koordinasi ini berjalan efektif. hasil pembahasan dalam rapat ini akan ditindaklanjuti dengan konsolidasi tim kecil sebelum nantinya dilanjutkan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait.
"Kami akan mematangkan langkah bersama tim kecil, dipimpin langsung Dirjen Pak Hendra, dengan dukungan dari Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan BPKP. Kita nanti matangkan, nanti mungkin Gubernur, Menteri, dan juga mungkin Pangdam, atau bahkan Kabareskrim mungkin ini bisa langsung dilanjutkan. Jadi ini kami godok bersama-sama,” pungkas Emil.