Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Armuji akan Laporkan Balik Perusahaan yang Tahan Ijazah

Armuji saat sidak di perusahaan yang tahan ijazah karyawan. (Instagram/@cakj1)

Surabaya, IDN Times - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji akan melaporkan balik perusahaan yang telah melaporkannya ke Polda Jawa Timur soal inspeksi mendadak (sidak) mengenai penahanan ijazah. Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan dengan Laporan tersebut dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. 

Armuji dilaporkan oleh pemilih bernama Jan Hwan Diana menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Cak Ji mengatakan, ia tak masalah dilaporkan oleh pemilik perusahaan tersebut ke Polda Jatim. Ia akan melaporkan balik pelapor atas tuduhan sebagai penipu.

"Nggak masalah, saya nyantai saja. Artinya, justru berkata-kata tidak senonoh dan menuduh saya penipu itu nanti yang kita jadikan laporan balik," ujarnya.

"Iya, sudah jelas. Di Surabaya kalau nggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut (kebangetan). Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik. Kan jelas sudah ada buktinya," imbuh Cak Ji.

Kini, stafnya sudah menyiapkan berbagai hal untuk laporan balik ke Polda. Ia merasa tidak terima dengan ulah pengusaha yang dianggap semena-mena.

"Oh iya. Anak-anak sudah siap, dan jengkel dengan ulahnya oknum pengusaha seperti ini," ungkap Cak Ji. 

Rencananya, Armuji akan melaporkan balik pada pekan depan. Saat ini, pihaknya masih berada di Jakarta.

"Belum, saya ini masih di Jakarta. Nanti kalau saya sudah ke Surabaya sama teman-teman akan laporkan. Insyaallah minggu depan," tuturnya.

Ia menambah, sidak itu ia lakukan atas laporan warga soal perusahaan yang menahan ijazah. Terlebih saat dia membuat mengunggah kegiatan sidak di perusahaan tersebut, ternyata terungkap bahwa banyak pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tersebut

"Ternyata begitu saya melihat komentar banyakm tidak hanya Surabaya, tapi seluruh Indonesia. Mungkin dianggap orang sepele, tapi bagi mereka yang ingin cari kerja lain dengan bekal ijazah kan dibutuhkan. Akhirnya viral. Padahal UU sudah jelas,"pungkas dia. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto membenarkan adanya laporkan yang ditujukan kepada Cak Ji. Kini, laporan tersebut telah dipelajari oleh Direktorat Siber Polda Jatim.

"Benar ada laporan. Masih di dalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim," kata Dirmanto.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan usai dia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penahanan ijazah karyawan di kawasan Margomulyo. 

Sidak itu diunggah oleh Cak Ji melalui akun media sosialnya TikTok dan Instagram @cakj1. Dalam postingan tersebut Cak Ji mendatangi sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo usai dia mendapat aduan warga mengenai penahanan ijazah. Ia datang untuk mengklarifikasi pemilik. 

Saat datang, pemilik tak ada di tempat. Cak Ji pun berusaha menghubungi pemilik perusahaan. Bukan malah mendapat sambutan baik, melalui sambungan telpon, pemilik bernama Diana justru berbicara dengan nada tinggi kepada Cak Ji dan menuduh sebagai penipu. 

Sehari setelah sidak, Cak Ji ternyata dilaporkan ke Polda Jatim oleh Diana. Melalui postingan lain di Instagramnya, Cak Ji mengatakan dia datang dengan baik-baik. Akan tetapi dia mendapat respon yang kurang menyenangkan.

"Saya Armuji Wakil Wali Kota Surabaya, dalam hal ini waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahan yang saya sidak kemarin, ternyata mereka saya datangi secara baik-baik, ternyata responsnya seperti apa yang di video, saya dikatakan penipu dan sebagainya," ujar Cak Ji dalam postingan yang sudah mendapat izin untuk dikutip IDN Times.

Cak Ji pun berterima kasih atas laporan tersebut. Ia berharap, masyarakat bisa lebih profesional dan objektif dalam menghadapi masalah. 

"Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial bahwa tanggal 10 April juga saya dilaporkan Jan Hwa Diana di Polda, terima kasih laporannya, ini supaya masyarakat bisa menyikapi secara profesional secara objektif, apa yang saya lakukan adalah untuk membela kebenaran, untuk membela anak yang tertindas," kata dia. 

Terlebih ijazah adalah dokumen penting bagi seseorang yang telah lulus dari pendidikan. Sehingga tak sepatutnya ijazah ditahan oleh perusahaan. 

"Ijazah sekolah sama Pemprov sekarang ini dibebaskan untuk tidak ditarik biaya, ini orang mau resign kerjaan ijazahnya yang ditempuh dalam waktu tiga tahun kok ditahan, saya mau klarifikasi dengan baik kok justru tidak diterima dengan baik," ungkapnya. 

Atas laporan ini, Cak Ji akan datang ke Polda Jatim bila ia diundang untuk dimintai keterangan. Dia akan menjelaskan secara jelas apa yang terjadi. 

"Jan Hwan Diana, terima kasih telah melaporkan saya ke Polda, kalau saya dipanggil saya akan hadir dan saya akan jelaskan secara jelas. Jangan sampai ini kaya yang di SMA Gloria Surabaya, mereka yang disuruh menggonggong seolah mereka kebal hukum," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us