Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Armuji Dipolisikan usai Sidak Perusahan Tahan Ijazah Karyawan

Armuji saat sidak di perusahaan yang tahan ijazah karyawan. (Instagram/@cakj1)

Surabaya, IDN Times - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan usai dia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penahanan ijazah karyawan di kawasan Margomulyo.

Sidak itu diunggah oleh Cak Ji melalui akun media sosialnya TikTok dan Instagram @cakj1. Dalam postingan tersebut Cak Ji mendatangi sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo usai dia mendapat aduan warga mengenai penahanan ijazah. Ia datang untuk mengklarifikasi pemilik. 

Saat datang, pemilik tak ada di tempat. Cak Ji pun berusaha menghubungi pemilik perusahaan. Melalui sambungan telepon, pemilik bernama Diana justru berbicara dengan nada tinggi kepada Cak Ji dan menuduh sebagai penipu. 

Sehari setelah sidak, Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik. Dalam laporan polisi nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur itu, Armuji dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Melalui postingan lain di akun Instagramnya, Cak Ji mengatakan dia datang dengan baik-baik. Akan tetapi dia mendapat respons yang kurang menyenangkan.

"Saya Armuji Wakil Wali Kota Surabaya, dalam hal ini waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahan yang saya sidak kemarin, ternyata mereka saya datangi secara baik-baik, ternyata responsnya seperti apa yang di video, saya dikatakan penipu dan sebagainya," ujar Cak Ji dalam postingan yang sudah mendapat izin untuk dikutip IDN Times.

Cak Ji pun berterima kasih atas laporan tersebut. Ia berharap, masyarakat bisa lebih profesional dan objektif dalam menghadapi masalah. 

"Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial bahwa tanggal 10 April juga saya dilaporkan Jan Hwa Diana di Polda, terima kasih laporannya, ini supaya masyarakat bisa menyikapi secara profesional secara objektif, apa yang saya lakukan adalah untuk membela kebenaran, untuk membela anak yang tertindas," kata dia. 

Menurutnya, ijazah adalah dokumen penting bagi seseorang yang telah lulus dari pendidikan. Sehingga tak sepatutnya ijazah ditahan oleh perusahaan. 

"Ijazah sekolah sama Pemprov sekarang ini dibebaskan untuk tidak ditarik biaya, ini orang mau resign kerjaan ijazahnya yang ditempuh dalam waktu tiga tahun kok ditahan, saya mau klarifikasi dengan baik kok justru tidak diterima dengan baik," ungkapnya. 

Atas laporan ini, Cak Ji akan datang ke Polda Jatim bila ia diundang untuk dimintai keterangan. Dia akan menjelaskan secara jelas apa yang terjadi. 

"Jan Hwan Diana terima kasih telah melaporkan saya ke Polda, kalau saya dipanggil saya akan hadir dan saya akan jelaskan secara jelas. Jangan sampai ini kaya yang di SMA Gloria Surabaya, mereka yang disuruh menggonggong seolah mereka kebal hukum," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us