Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak di Surabaya Aniaya Ibu Kandung karena Dendam Masa Kecil

Anak di Surabaya Aniaya Ibu Kandung karena Dendam Masa Kecil
Pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Seorang ibu di Surabaya bernama U (53) mengalami penganiayaan berat oleh anak kandungnya, RA (30), yang akhirnya ditangkap polisi pada 6 Februari 2026.
  • Kekerasan terjadi sejak Desember 2025, ketika RA sering memukul dan mencekik ibunya saat rumah sepi, menyebabkan luka lebam di tubuh korban.
  • Motif tindakan keji ini diduga berasal dari dendam masa kecil RA yang merasa ditelantarkan, meski sang ibu bekerja keras sebagai ART untuk menghidupi keluarga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Kisah memilukan menimpa seorang ibu berinisial U (53), warga Simo Pomahan VII, Sukomanunggal, Surabaya. Ia mengalami luka lebam setelah berulang kali dianiaya anak kandungnya sendiri, RA (30). Penganiayaan diduga dipicu dendam masa kecil pelaku terhadap ibunya.

Aksi tersebut berakhir setelah polisi menangkap RA pada Jumat (6/2/2026). Meski pelaku telah ditahan, luka fisik dan trauma yang dialami korban masih membekas.

Peristiwa ini bermula saat RA pulang merantau dari Bali pada Juni 2025. Kepulangannya diharapkan dapat membantu merawat U dan adiknya, NF (11), setelah sang ayah meninggal dunia.

“Juni 2025 itu baru pulang dari Bali, karena saya cuma tinggal berdua dengan adiknya yang masih duduk di kelas enam SD,” ujar U.

Namun, harapan itu tak sesuai kenyataan. Sejak Desember 2025, RA justru kerap melakukan kekerasan terhadap ibunya. Aksi penganiayaan biasanya dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, terutama ketika adiknya sedang bersekolah.

“Setiap hari dipukuli. Tidak tahu sebabnya apa. Tetangga sudah tahu semua. Lalu ada tetangga yang melapor, kemudian polisi datang ke sini,” katanya.

Korban mengaku pernah dipukul dengan tangan mengepal, dicekik, hingga kepalanya dibenturkan ke tembok. Akibatnya, ia mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

“Kaki dan tangan lebam semua. Kepala bagian belakang masih benjol. Dipukul pakai tangan mengepal, dicekik pernah, dihantamkan ke tembok juga pernah,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan korban, kekerasan tersebut diduga berakar dari dendam masa kecil pelaku. RA merasa ditelantarkan karena semasa kecil dititipkan kepada kerabat di Kediri, sementara ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Surabaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Katanya dendam masa lalu sama saya. Pernah bilang kalau tidak pernah saya rawat. Memang dulu waktu kecil saya titipkan ke kakak saya,” ungkap U.

Meski menjadi korban penganiayaan, U mengaku tidak menaruh dendam terhadap anaknya. Namun, ia merasa tak memiliki pilihan lain selain melaporkan peristiwa tersebut.

“Bagaimanapun itu anak saya. Tapi bagaimana lagi, kalau tidak dilaporkan saya dihajar terus,” ujarnya.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, membenarkan bahwa korban melaporkan kasus tersebut pada awal Februari 2026. RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Tersangka sudah ditahan sejak 6 Februari 2026,” kata Melati, Senin (23/2/2026).

Ia menyebut, kekerasan terhadap korban terjadi lebih dari satu kali. “Sering. Awal Februari itu puncaknya,” terangnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luhtfie Sulistiawan, turut mengungkap kasus tersebut melalui media sosial pribadinya. Dalam video yang diunggah, pelaku mengakui perbuatannya.

“Saya jambak, saya cekik, sama saya tendang kakinya. Dia berontak, saya jambak dari belakang,” ujar RA dalam video tersebut.

Polisi menyebut, pelaku kerap melakukan penganiayaan saat emosi, terutama ketika tidak diberi uang oleh ibunya. Bahkan, pelaku juga sempat mengancam akan membawa korban ke panti jompo dan melontarkan ancaman pembunuhan.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More