Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alasan Kasus Pemerkosaan di Jember Sempat Macet, Ada Makelar Kasus

Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Jember, IDN Times – Seorang pria beristri berinisial S (28) asal Jember, Jawa Timur, ditangkap sudah dijebloskan ke penjara. Ia harus mempertanggungjawabkan atas perilaku bejatnya karena memperkosa remaja berusia 15 tahun hingga hamil 5 bulan. Menurut informasi yang beredar, kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan Mei lalu. Namun tersangka baru ditangkap baru-baru ini. Kasus ini baru kembali ramai setelah viral di Twitter.

1. Bim-salabim, kasus hilang asal ada uang?

Ilustrasi transaksi/suap. (IDN Times/ Agung Sedana)

Di media sosial ramai perbincangan tentang dugaan adanya campur tangan mafia kasus. Mafia kasus ini disebut bisa menunda atau bahkan menyelesaikan kasus tanpa harus berperkara. Bahkan, kasus ini muncul pertama setelah penangkapan tiga orang yang diduga memberi janji kepada S. Tersangka S menggunakan jasa para mafia kasus tersebut untuk mengubur perkaranya.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, polisi telah menangkap ketiga mafia kasus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka. Adapun pelapor dari ketiga tersangka adalah tersangka S itu sendiri yang menjadi aktor utama hamilnya siswi MTs. Ketiga tersangka mafia kasus diketahui berinisial AH (45), SAR (53), dan BD (44). 

"Ketiga pelaku mendatangi keluarga dari orang yang berperkara di Polres Jember dengan menyampaikan bisa membantu mencarikan solusi menghentikan kasus. Tapi harus menyiapkan uang," kata AKP Dika dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

2. Makelar kasus sempat berikan ancaman kepada tersangka

Ilustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Dika melanjutkan, dua dari tiga makelar kasus tersebut kemudian mengaku sebagai seorang jurnalis. Terhadap tersangka S, ia mengancam akan memviralkan kasus yang sedang merundungnya. Sementara itu, makelar kasus lainnya mengaku sebagai seorang pengacara. Ia menawarkan jasa penyelesaian kasus dengan mahar Rp20 juta. 

Lantaran keberatan, akhirnya S melakukan negosiasi dengan makelar kasus tersebut dan akhirnya bersedia hanya membayar uang sebesar Rp3,6 juta. Namun, setelah pembayaran rampung, kasus S sepertinya belum selesai. Hingga pada akhirnya S menanyakan perkembangan kasusnya kepada ketiga makelar kasus tersebut. Namun, S mendapat tanggapan yang rumit, bahkan ia malah dimintai uang kembali dan mendapatkan ancaman dari ketiganya.

Tidak hanya itu, upaya tersangka S untuk menghindari jeratan hukum juga menggunakan jasa sekelompok preman. Ia membayar para preman tersebut untuk mendatangi rumah korban. Selain memaksa korban menggugurkan kandungan, keluarga korban juga mendapatkan ancaman. Korban yang merasa ketakutan bahkan sampai mencari perlindungan.

"Pelaku tidak bersedia bertanggung jawab, meminta preman mendatangi korban dan keluarganya untuk menggugurkan, mengancam menempuh upaya hukum," kata Joko Wahyudi, kuasa hukum korban.

3. Pelapor dan terlapor jadi tersangka

Ilustrasi penjara/terpidana/tersangka. (IDN Times/ Agung Sedana)

Setelah resmi dilaporkan, ketiga makelar kasus itu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara pelapornya sekaligus tersangka kasus pemerkosaan, dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 juga terancam Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan tentang perlindungan anak. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa tersangka S sudah berulangkali memperkosa korban. Yakni dari periode waktu November 2022 hingga Feberuari 2023. Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2023.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Korban melaporkan kejadian ini saat usia kandungannya sudah lima bulan," sambung Kasat Reskrim Polres Jember.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Agung Sedana
EditorAgung Sedana
Follow Us