Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Fakta Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, Terungkap dalam Sidang Dakwaan

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Surabaya, IDN Times - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana perkara suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Berikut beberapa fakta yang dirangkum IDN Times;

1. Sahat terima suap capai Rp39,5 miliar

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Ketika membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto membeberkan kalau Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Arief.

2. Berikan nama nyeleneh di ratusan Pokmas yang mendapatkan dana hibah

Mobil Sahat Tua Simanjuntak saat diperiksa KPK. (Dok. Istimewa).

Sahat mempunyai ratusan Pokmas di kawasan Sampang. Pokmas-pokmas itu punya kode atau nama-nama yang nyeleneh. Pada tahun 2020 lalu ada 124 Pokmas di Kecamatan Robatal, 13 Pokmas di Kedundung dan 24 Pokmas di Ketapang.

Pokmas itu bernama Kumis Manja, Dadakan, Tinta Hitam, Jaka Tingkir, Belluk Ennem, Pujasera, Tenda Biru, Rondo Ayu, Dor Tudor, Panggilan, Delapan Enam, Telo Ungu, Narasumber, Motorola, Sadis dan Berfantasi.

Kemudian tahun 2021 di Kecamatan Robattal ada 31 Pokmas dan Ketapang tiga Pokmas. Antara lain, Pokmas Baling Bambu, Hujan Berkah, Al Fathir dan Kacong. Sementara 2022 ada 289 pokmas di Kecamatan Robattal, 13 di Kedundung dan 24 di Ketapang.

Adapun nama Pokmas tahun 2022 antara lain, Long Molong, Rondong, Mawar Melati, Muhaddidah, Cahaya Berlian, Asirotul, Subadra Jaya, Lidah Buaya, Saur Sepuh, Albadadi, Syariah dan Buntu Bersatu.

Sementara nama Pokmas tahun 2023 antara lain, Setengah Dewa, Terhampar, Sesepuh, Air Mata, Tak Mampu, Staples, Peterpan, Tenang Aja, Gembel Elite, Fatamorgana, Hiperbola, Suneo, Tong Bajil, Giant, Nobita, Tutur Tinular, Putri Sakaw, Tersayang, Kalang Kabut, Gagal Paham, Jujur, Kerinduan, Fikinaki, Salam Rindu dan Terpesona.

3. Pernah transaksi di JMP

Sahat Tua SImanjuntak (instagram.com/golkarjember)

Dalam sidang juga menguak fakta kalau  terdakwa Ilham Wahyudi menyerahkan uang tunai Rp1 miliar kepada tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak melalui Rusdi di parkiran mal Jembatan Merah Piaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.

"Transaksi ini dilakukan pada 14 Desember 2022 sekitar jam 12 siang," kata Arief.

4. Sempat tukarkan uang yang diterima dalam bentuk dolar

Ilustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Setelah mendapatkan uang dari Ilham, Sahat menyuruh Rusdi untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura sebesar Rp750 juta. Sementara itu, Sahat  selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Golkar memberi jatah dana hibah POKIR pada terdakwa sebesar Rp30 miliar pada pencairan tahun 2020.

Para Terdakwa telah membenkan ijon fee sebesar 25 persen kepada Muhammad Khozin sebesar Rp7,5 miliar pada tahun 2019. Menurut JPU, Perbuatan Terdakwa Abdul Hamid bersama Ilham Wahyudi merupakan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

5. Terungkap ada 2 nama orang kepercayaan Sahat

Sahat Tua SImanjuntak (instagram.com/golkarmagetan)

Sementara itu, untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR tahun anggaran 2020- 2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk Sahat Tua P Simandjutak mengusulkan nama-nama pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Arif Subeki selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah.

Setelah proses dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas untuk dapat dilaksanakan pencairan dana hibah POKIR ke rekening Pokmas.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2022-2023 penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang mana pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program POKIR dalam bentuk proyek- proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.

Kemudian usulan Pokmas yang disetujui sebagai Pokmas penerima dana hibah POKIR ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk dasar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas. Selanjutnya dana hibah POKIR dapat dilakukan pencairan ke rekening masing-masing Pokmas.

Untuk menyalurkan jatah alokasi dana hibah POKIR miliknya, Sahat menggunakan orang kepercayaannya yaitu pada tahun 2019-2022 melalui Muhammad Chozin dan tahun 2022-2023 melalui Rusdi untuk mencari Pokmas-pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah POKIR dengan syarat memberi fee terlebih dahulu (ijon fee) untuk Sahat.

6. Dua terdakwa terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara dalam dakwaannya, JPU menyebut kalau kedua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya pun terancam lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ucap Arief.

Dalam dakwaannya, Arief membeberkan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang periode tahun 2015 - 2021. Sementara terdakwa Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid yang berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us